Ombudsman RI Dorong Penguatan Regulasi All-Indonesia demi Layanan Keimigrasian Terpadu dan Berkeadilan

TANGERANG - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) melakukan kegiatan deteksi lapangan terpadu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa (20/1/2026). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan sistem layanan keimigrasian berbasis digital All-Indonesia yang menunjukkan kemajuan signifikan, namun masih menyisakan sejumlah tantangan, terutama terkait kebingungan alur layanan dan koordinasi lintas instansi di tengah meningkatnya arus penumpang.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan transformasi digital benar-benar berdampak positif pada kualitas pelayanan publik. "Kami melakukan peninjauan langsung mulai dari layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ruang pengawasan dan pemeriksaan, hingga penerapan sistem All-Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Najih. Selain meninjau area layanan, Ombudsman RI juga melihat langsung pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta serta menggelar diskusi mendalam bersama jajaran keimigrasian.
Dalam kunjungan tersebut, Najih disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Galih Pria Kartika Perdana, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jerry Prima, serta Kepala Bagian Tata Usaha Rahma L. Hasan. Najih mengapresiasi keterbukaan ini sebagai sinyal positif. "Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan keterbukaan dalam pembenahan pelayanan," katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan serta kajian rapid assessment yang telah dilakukan, Ombudsman RI memberikan catatan kritis terkait perlunya payung hukum yang lebih kuat. Najih menilai saat ini sistem All-Indonesia belum diatur dalam regulasi yang utuh, yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menginisiasi perubahan undang-undang pelayanan keimigrasian.
"Hal ini penting karena sistem ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, tidak hanya Imigrasi, tetapi juga Bea Cukai hingga Kementerian Kesehatan," tegas Najih. Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan mencegah kerja-kerja parsial dan memberikan kepastian hukum sebagai fondasi utama tata kelola pelayanan publik.
Terkait capaian di lapangan, Najih mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital menunjukkan tren positif, di mana penggunaan Autogate atau sistem All-Indonesia sudah mencapai di atas 70 persen. Ombudsman RI berharap tata kelola ini terus ditingkatkan menuju partisipasi penuh. Ke depan, Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya berkomitmen untuk terus mengambil langkah aktif dalam pengawasan berkelanjutan. "Kami mendorong penguatan regulasi, integrasi sistem lintas instansi, serta pembenahan mekanisme pengaduan agar pelayanan publik semakin pasti dan mudah diakses," tutup Najih. (MFM)








