Ombudsman RI Dorong Penguatan Kelembagaan OIC-OA
Azerbaijan - Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI dan Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI menghadiri Sidang Umum Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA) di Baku, Azerbaijan (18/10). Sidang Umum membahas upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas OICOA dan saling tukar-menukar pengalaman untuk memperkuat lembaga Ombudsman negara-negara anggota dalam Pengawasan Pelayanan Publik.
Najih menyampaikan pentingnya bagi OIC-OA untuk meningkatkan sarana dan mekanisme kerjasama antar sesama lembaga anggota OIC-OA. “Misalnya keterhubungan antar sesama lembaga anggota OIC-OA dengan menciptakan koneksi link website semua anggota melalui website OIC-OA akan dapat meningkatkan kerjasama antar sesama anggota OIC-OA”, ujar Najih.
Selain itu perlu memperkuat kelembagaan OIC-OA dengan mempertajam pengaturan berbagai hak dan kewajiban Anggota pada Anggaran Dasar OIC-OA. “Terkait iuran Anggota milsalnya, apakah iuran dikenakan satu iuran untuk satu negara atau iuran diwajibkan kepada semua anggota meskipun dari satu negara yang sama seperti Pakistan. Pengaturan iuran anggota secara lebih rinci dan jelas akan meningkatkan kesadaran anggota untuk membayar iuran setiap tahunnya”, ujar Najih.
Sementara itu, Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI mendorong spirit anggota OIC-OA untuk memperkuat ombudsmanship di lembaga masing-masing Anggota dengan menyampaikan nilai-nilai Ombudsman berasal dari dunia Islam melalui Turki sejak khilafah umar Ibnu al-Khattab hingga khilafah Ottoman.
Nilai-nilai Islam yang berkaitan dengan ombudsman pada masa itu disebut Qodhi Al Qudhat, yang selanjutnya diadopsi oleh Raja Swedia, Charles XII ketika ia mengasingkan diri ke Turki. Setelah 4 tahun kemudian, Raja Charles kembali ke negaranya dan mendirikan The Highest of Ombudsman di Swedia.
“Lembaga-lembaga Ombudsman negara-negara Islam seyogianya dapat terus memperkuat kelembagaan Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OIC-OA)”, ujar Hery
“Sebagai wujud komitmen Ombudsman RI, insha Allah kami akan mengundang Ombudsman Turki sebagai yang mengetuai OIC-OA dan lainnya ke Indonesia. Kami berkeinginan memperkuat kerjasama pengawasan untuk masalah pekerja migran, pendidikan, investasi, pengungsi dan lain-lain”, tambah Hery
Ia juga menerangkan metode eptahelix dalam koordinasi, kerjasama dan jaringan kerja dengan memposisikan Ombudsman RI sebagai sentrum pengawasan pelayanan publik yang melibatkan segenap stakeholder dari Kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah, DPR/DPRD, kelompok bisnis (BUMN, BUMD, BHMN, BHMS), pers, kampus, dan ormas/lsm.
OICOA yang didirikan pada tahun 2014 memiliki Anggota 33 lembaga dari 20 negara. Sidang Umum diselenggarakan usai pertemuan Asian Ombudsman Association (AOA) di hari yang sama.