Ombudsman RI Dorong Penguatan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah

Palangka Raya- Ombudsman RI menekankan pentingnya pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, saat membuka acara Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Pembentukan Focal Point)Bersama Kantor Wilayah UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Senin (29/9/2025).
Dalam sambutannya, Jemsly menyampaikan pertemuan ini merupakan forum penting untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menekan potensi maladministrasi.
"Harapan kita semua, kegiatan ini menghasilkan pemahaman yang komprehensif untuk persiapan pelaksanaan penilaian Opini Ombudsman RI. Tahun ini, penilaian tidak lagi sebatas survei kepatuhan, melainkan transformasi menuju penilaian kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap maladministrasi dalam bentuk Opini Ombudsman," ujar Jemsly.
Untuk pertama kalinya, Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap lembaga vertikal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Jemsly, langkah ini diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, menekankan pentingnya pembentukanfocal point atau pejabat penghubung dalam rangka mempercepat penyelesaian laporan masyarakat. "Melalui focal point, kami berharap koordinasi penanganan laporan dapat lebih cepat, serta monitoring pelaksanaan Rekomendasi dan saran perbaikan dari Ombudsman bisa berjalan efektif," kata Biroum.
Ia menambahkan, pembentukan jaringan pengawasan ini juga menjadi bagian dari strategi pencegahan maladministrasi di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan instansi vertikal kementerian di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Tengah beserta seluruh UPT, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah beserta seluruh UPT, dan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah dengan kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan beserta UPT se-Kalimantan Tengah.