Ombudsman RI Dorong Penguatan Integritas Lewat Kerja Sama dengan Universitas Sriwijaya
PALEMBANG — Penguatan integritas dan kolaborasi akademik yang didorong melalui kerja sama sangat penting untuk mendukung pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI dengan Universitas Sriwijaya di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang Kamis (21/5/2026).
Rahmadi mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Ombudsman RI saat ini, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Saya harus bertanggung jawab atas keberlangsungan Ombudsman RI. Karena itu kami terus berupaya memperbaiki sistem agar pelayanan publik semakin maksimal,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memperkuat riset, pengembangan sumber daya manusia, hingga pendidikan terkait pelayanan publik dan maladministrasi.
Rahmadi memastikan Ombudsman RI membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan akademisi untuk melakukan penelitian, magang, hingga pengembangan kajian akademik terkait pelayanan publik.
“Kami terbuka untuk kerja sama penelitian, magang, hingga pengembangan jurnal dan kajian akademik. Ombudsman harus dekat dengan dunia kampus,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya Radiyati Umi Partan mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum strategis bagi Unsri untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan implementasi tridarma perguruan tinggi.
“Kerja sama ini bukan sekadar administratif, tetapi harus berdampak nyata terhadap penguatan integritas, layanan publik, riset, dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unsri Joni Emirzon menambahkan, pihaknya tengah membangun sistem pelayanan terpadu dan berharap mendapat pendampingan dari Ombudsman RI dalam penguatan sistem pelayanan publik di lingkungan kampus.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan UIN Raden Fatah Palembang sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Turut hadir Anggota Ombudsman RI Partono, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah, serta Dekan Fakultas Hukum UNSRI Periode 2009-2017 Prof. Amzulian Rifai.








