• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Penghapusan Stigma dan Diskriminasi dalam Layanan Kesehatan
Kabar Ombudsman • Selasa, 18/08/2026 •
 

JAKARTA - Penghapusan diskriminasi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik secara adil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher saat menjadi narasumber dalam pertemuan pembahasan penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI, Selasa (18/8/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma maupun diskriminasi.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan bahwa pelayanan publik harus menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu. "Apa yang kita lakukan hari ini, merupakan bagian dari memberikan kepastian bahwa tidak ada diskriminasi, artinya rakyat ingin pelayanan publik itu betul-betul dapat dijangkau oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi," ujar Nuzran.

Dalam konteks penyusunan pedoman tersebut, Nuzran menilai pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keadilan. Hal tersebut mencakup keadilan distributif dengan memastikan layanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, keadilan prosedural melalui pelayanan yang transparan dan bebas diskriminasi, serta keadilan korektif melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Menurut Nuzran, pencegahan maladministrasi perlu dilakukan sejak hulu untuk memastikan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlaksana. "Jadi hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan," ungkap Nuzran.

Dalam penyusunan pedoman penghapusan stigma dan diskriminasi, Nuzran menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, yaitu administrasi yang tertib, proses pelayanan yang berjalan sesuai aturan dan SOP, transparansi pelayanan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelayanan yang terbuka, mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif.

Ketua Tim Kerja HIV Kementerian Kesehatan RI, dr. Tirsa Vera Junita menyampaikan bahwa penghapusan stigma dan diskriminasi merupakan salah satu dari tiga target penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, selain mencapai zero new infection atau tidak adanya infeksi baru serta zero kematian akibat AIDS.

Menurut Tirsa, stigma dan diskriminasi dapat menjadi barrier atau hambatan dalam mencapai target penanggulangan HIV/AIDS. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menjadi penting agar orang dengan HIV tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kekhawatiran mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Melalui penyusunan Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan, Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan RI diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memastikan penyelenggaraan layanan kesehatan yang inklusif. Pedoman tersebut diharapkan tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata oleh penyelenggara layanan sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma serta diskriminasi. (HA/MFDM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...