Ombudsman RI Dorong Pemuda Bantu Masyarakat Lapor Masalah Pelayanan Publik
Jakarta - Ombudsman RI mendorong pemuda untuk membantu masyarakat melaporkan masalah pelayanan publik. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi pemateri kegiatan Badan Koordinasi HMI Kalimantan Selatan-Tengah dengan tema "Peran Kontrol Sosial Pemuda dalam Mengawal Pelayanan Publik" secara daring, Rabu (28/9/2022).
"Pemuda sudah seharusnya membantu masyarakat yang memiliki masalah dalam mendapatkan pelayanan publik prima " tegas Hery. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman RI tidak bisa sendirian mengawasi pelayanan publik yang cakupannya sangat luas. Ia berkata bahwa masyarakat berada di garda terdepan yang mengalami pelayanan publik.
Hery menyatakan bahwa Ombudsman RI memiliki 2 mekanisme penerimaan laporan yaitu mekanisme reguler dan Respons Cepat Ombudsman (RCO). RCO adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
"Hal yang disebutkan tadi sudah sekurang-kurangnya, minimal, janganlah lagi dikurang-kurangi pelayanannya," tutup Hery. (NI)