• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Pemkot Surakarta Tingkatkan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Kamis, 30/06/2022 •
 

Surakarta - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih meminta Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2021, Pemerintah Kota Surakarta masuk ke dalam zona kuning atau kepatuhan sedang dengan nilai 59.85.

Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Surakarta melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di Bale Tawangarum Balaikota Surakarta Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).

"Penyelenggaraan yang baik tentu memberikan dampak yang positif kepada masyarakat dan kita harapkan bahwa capaian yang sudah dilakukan Pemkot Surakarta dapat meningkat dari waktu ke waktu terutama yg berkaitan dari hasil nilai kepatuhan tahun 2021 dimana pemkot masih perlu kita terus dorong agar lebih baik lagi karena masih masuk ke dalam zona kuning," ucap Najih.

Najih juga menjelaskan bahwa kedepannya penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tidak hanya sekedar predikat zona merah, kuning dan hijau namun diubah menjadi predikat pelayanan publik yang sangat memuaskan, memuaskan dan tidak memuaskan.

"Kami mendapatkan mandat dari Presiden agar peningkatan kualitas pelayan publik terus didorong dan menjadi pengaruh utama dalam setiap penyelenggara pelayanan publik agar tahun ke tahun semakin berkualitas. Mudah-mudahan menjadi kesepahaman dan komitmen kita bersama," tutup Najih.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...