Ombudsman RI Dorong Pemkab PALI Jalankan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta - Ombudsman RI menggelar pertemuan monitoring tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025), dan dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, didampingi tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, serta Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi dan menyatakan bahwa Pemkab PALI yaitu Bupati beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No. 23/PDT.G/2016/PN.MRE jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meski telah diberikan tenggat waktu, Pemkab PALI belum juga melaksanakan putusan tersebut, dengan menyampaikan sejumlah alasan kepada Ombudsman RI.
"Ombudsman RI menyatakan bahwa Bupati beserta OPD terkait berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan penerapan prinsip good governance, sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat persoalan tersebut telah menempuh upaya hukum di Pengadilan, maka untuk membantah putusan pengadilan harus melalui upaya hukum pada lembaga Peradilan," tegas Najih.
Najih mendorong agar Pemkab PALI segera melaksanakan Rekomendasi sehingga laporan masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman RI juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemantauan pelaksanaan putusan tersebut.
"Kami berharap ada perkembangan yang positif sehingga laporan ini segera mendapat putusan," harap Najih.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Tuaji menyambut baik pertemuan ini dan akan berkoordinasi dengan jajarannya. "Kami dari Pemda siap mendukung dan menghormati keputusan Ombudsman, karena kami tahu tugas dan fungsi Ombudsman," tutup Iwan.