Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi OPCAT sebagai Payung Hukum Pencegahan Penyiksaan
JAKARTA - Ombudsman RI sepakat untuk mendorong Pemerintah segera melakukan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan atau Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) sebagai payung hukum dan kepastian hukum wujud komitmen bangsa dalam melakukan upaya pencegahan penyiksaan. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam pengantarnya pada agenda Media Briefing Kampanye Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diselenggarakan secara hybrid, Jumat (24/6/2022).
"Ombudsman RI dalam menjalankan tugasnya diberikan mandat untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang jauh dari praktik pelanggaran HAM. Salah satunya melalui kerja sama konkret yang telah coba dilakukan melalui Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yang terdiri dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam rangka melakukan pencegahan penyiksaan," jelas Widi.
"Sejak tahun 2016 lalu, Ombudsman RI telah bergabung dengan KUPP sebagai langkah strategis untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap tindak penyiksaan dan berbagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia," tambahnya.
Lebih lanjut, Widi mengatakan bahwa Ombudsman RI juga terlibat dalam aktivitas pencegahan, advokasi dan pemantauan di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan penyiksaan, misalnya di ruang tahanan Kepolisian RI maupun di Lembaga Pemasyarakatan.
Widi juga menegaskan bahwa potensi tindakan penyiksaan masih terus bergulir di Indonesia. "Apabila dibandingkan antara potensi kasus dan jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman RI, jelas pasti sangat berbeda dimana jumlah tindakan kekerasan lebih besar dibanding jumlah laporan. Hal ini disebabkan karena akses masyarakat, korban, dan keluarga korban sering kali masih terhambat dalam upaya mengungkap fakta-fakta terjadinya penyiksaan," tambahnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani; Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin; Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, Komisioner KND, Jonna Aman Damanik; dan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution juga mendorong Pemerintah segera meratifikasi OPCAT sebagai bentuk nyata upaya membebaskan Indonesia dari penyiksaan.
Adapun kegiatan Media Briefing dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2022. (mim/bom)