Ombudsman RI Dorong Pembentukan Desa Ramah Pelayanan Publik
Karawang - Ombudsman RI mendukung dan hadir langsung menjadi saksi pencananganan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 18 desa dari berbagai kabupaten kota di Jawa Barat dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik, di Lapangan Desa Warung Bambu, Karawang Timur, Rabu (18/9/2024).
Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik merupakan wujud kolaborasi berdampak antara Ombudsman RI, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Karawang, serta Politeknik STIA LAN Bandung.
Dalam deklarasi ini, desa berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, menerapkan standar pelayanan publik, mencegah maladministrasi, menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengawasi pelayanan publik, serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya mengapresiasi pencanangan Desa Ramah Pelayanan Publik ini. Menurut Dadan, pencanangan ini menjadi cikal bakal program yang diharapkan bisa diterapkan di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat. Dadan juga ingin menjadikan program Desa Ramah Pelayanan Publik sebagai program nasional.
"Tidak akan terwujud Indonesia Emas 2045 kalau tidak ada Provinsi Emas. Provinsi Emas berawal dari Kabupaten Emas. Kabupaten Emas tidak akan terwujud jika tidak ada Desa Emas. Terwujudnya Indonesia Emas berangkat dari kuatnya desa-desa". Ujar Dadan.
Dadan melanjutkan, apa yang kita lakukan hari ini di Karawang melalui deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik merupakan langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan terus mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai harapan.
Ke-18 desa dalam Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini dipilih sebagai percontohan dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan efisien kepada masyarakat.
Yaitu Desa Neglasari di Kabupaten Bandung, Desa Banyuresmi (Kab. Bogor), Desa Purabaya (Kab. Cianjur), Desa Japura Kidul (Kab. Cirebon), Desa Pasanggrahan (Kab. Garut), Desa Kedokanbunder Wetan (Kab. Indramayu), Desa Baturaden (Kab. Karawang).
Kemudian Desa Padahurip (Kab. Kuningan), Desa Nunuk Baru (Kab Majalengka), Desa Malangnengah (Kab. Purwakarta), Desa Langensari (Kab. Subang), Desa Nagrakjaya (Kab. Sukabumi), Desa Campaksari (Kab. Tasikmalaya), Desa Buninagara (Kab. Bandung Barat), Desa Sukamukti (Kab. Bekasi), Desa Cikaso (Kab. Ciamis), Desa Cibenda (Kab. Pangandaran) serta Desa Sukamukti dari Kab. Sumedang.
Turut hadir
dalam deklarasi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Hermn Suryatman,
Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan
Satriana, serta Direktur Politeknik STIA LAN Bandung, Nur Afandi.