Ombudsman RI Dorong Kemenko Marvest Hadirkan Pelayanan Prima
Ombudsman RI berharap Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dapat menghadirkan pelayanan publik prima. Pelayanan prima merupakan bentuk pelayanan maksimal yang diberikan oleh sebuah lembaga negara atau perusahaan atau sering disebut excellent service.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System yang digelar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI secara daring, Senin (30/5/2022) di Jakarta.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam forum tersebut, Hery mengatakan dalam pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. "Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif", ujarnya.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan.
Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Hery juga menegaskan bahwa dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Ombudsman RI dapat berperan sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
"Ombudsman juga dapat berperan menjadi saksi pada tahap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan masing-masing Instansi, baik di Pemerintah Pusat dan Daerah", pungkas Hery.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dalam Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), unsur Penilaian Survei Kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman telah menjadi salah satu aspek dalam komponen pengungkit yaitu aspek hasil antara Area Perubahan.