Ombudsman RI Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Bersubsidi Menyusul Antrean Panjang dan Gangguan Pasokan di Bali dan Sejumlah Daerah
Siaran Pers
Nomor 064/HM.01/X/2026
Selasa, 20 Oktober 2026
JAKARTA- Menindaklanjuti persoalan antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah daerah, Ombudsman RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (20/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan atas sejumlah temuan sementara Ombudsman RI terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI memaparkan hasil pengawasan sementara yang dilakukan pada 17-18 Oktober 2026 berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lainnya, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM. Faktor yang paling banyak teridentifikasi secara berurutan adalah migrasi penggunaan BBM karena selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan (demand), penyimpangan penggunaan BBM (penimbunan, praktik pelangsiran), keterbatasan kuota,panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, dan waktu khusus dalam pengisian BBM.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menekankan bahwa persoalan antrean dan kelangkaan BBM perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek ketersediaan pasokan, tetapi juga dari sisi perencanaan kebutuhan, distribusi, dan pengawasan penyalurannya.
"Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujarnya.
Ombudsman RI juga menemukan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kekosongan stok BBM yang tersebar di enam provinsi. Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur. Selain kekosongan stok, hasil pengawasan juga menunjukkan adanya antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan distribusi BBM memiliki karakteristik yang berbeda antardaerah, sehingga diperlukan evaluasi terhadap ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI adalah gangguan pasokan BBM di Provinsi Bali pada pertengahan Oktober 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, antrean panjang yang terjadi pada 12-15 Oktober 2026 berkaitan dengan kendala pasokan BBM melalui jalur laut, termasuk gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang mengakibatkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026. Kapal yang semula dijadwalkan bersandar pada pukul 06.30 WITA baru dapat bersandar pada pukul 22.00 WITA. Kondisi tersebut diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian secara berlebihan akibat kepanikan (panic buying) menyusul beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Gangguan pasokan tersebut berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bali. Pada 14 Oktober 2026, antrean di wilayah Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam. Sehari kemudian, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan mencapai lebih dari tiga kilometer. Dalam periode tersebut, permintaan Pertalite di wilayah Denpasar dan Badung juga meningkat signifikan, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari. Lonjakan permintaan ini semakin menambah tekanan terhadap sistem distribusi yang tengah menghadapi keterbatasan pasokan.
Ombudsman juga menemukan adanya kesenjangan pengiriman BBM menjelang terjadinya kelangkaan. Berdasarkan data sampel pengiriman harian pada SPBU yang dipantau, pasokan Pertalite yang sebelumnya berjalan rutin sempat terhenti pada 9-10 Oktober 2026 dan kembali disalurkan secara terbatas pada 11-12 Oktober 2026. Sementara itu, hasil penelusuran distribusi melalui Pelabuhan Benoa menunjukkan adanya jeda kedatangan kapal pengangkut BBM sebelum terjadinya kelangkaan. Kondisi ini memperlihatkan kerentanan sistem distribusi terhadap keterlambatan pengiriman, terutama apabila tidak didukung ketersediaan cadangan operasional yang memadai.
Menanggapi temuan tersebut, Abdul Ghoffar menilai bahwa gangguan distribusi di Bali menjadi bahan evaluasi penting terhadap kesiapan sistem logistik dan pengelolaan cadangan BBM, khususnya di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan melalui jalur laut.
"Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan cadangan stok, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan menghadapi gangguan distribusi perlu diperkuat," tegas Abdul Ghoffar.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbatasan infrastruktur distribusi BBM melalui jalur laut. Dermaga di Pelabuhan Benoa masih digunakan bersama untuk mendukung berbagai kebutuhan logistik, termasuk pasokan bagi PLN dan avtur Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di sisi lain, hasil pengawasan distribusi BBM menuju wilayah kepulauan, seperti Nusa Penida dan Lembongan, juga menunjukkan perlunya penguatan sistem pencatatan volume penyaluran agar proses distribusi dapat dipantau secara lebih akurat dan terintegrasi.
Ombudsman RI mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, dalam mengatasi antrean panjang dan memulihkan pelayanan distribusi BBM di Bali. Berbagai upaya penanganan telah dilakukan, antara lain melalui penambahan pasokan BBM menggunakan kapal tanker, pengerahan 108 unit mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta penyiagaan 66 SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk memberikan pelayanan selama 24 jam. Berdasarkan hasil pemantauan pada 16-18 Oktober 2026, kondisi antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15-30 menit, sementara pemulihan distribusi BBM di wilayah penyangga berlangsung secara bertahap.
Meski demikian, Ombudsman RI menilai bahwa langkah penanganan darurat perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Persoalan kelangkaan dan antrean panjang tidak cukup diselesaikan melalui penambahan pasokan ketika gangguan telah terjadi, tetapi perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui penghitungan kebutuhan yang akurat, penguatan cadangan operasional, kepastian jadwal pengiriman, serta penerapan sistem mitigasi risiko yang mampu menjaga keberlanjutan pelayanan apabila terjadi hambatan distribusi.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, Pertamina Patra Niaga, dan seluruh pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat. Namun, upaya penanganan darurat harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh. Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," jelas Abdul Ghoffar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendorong Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar kebijakan penyaluran lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan perubahan pola konsumsi akibat selisih harga antarjenis BBM, peningkatan permintaan pada wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran yang dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Ombudsman RI juga mendorong PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat pengelolaan cadangan BBM, meningkatkan sistem pemantauan stok secara berkala, serta memberikan kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM perlu ditingkatkan melalui penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakpastian pasokan sekaligus mencegah kepanikan yang berpotensi memperburuk antrean.
Secara khusus, hasil pengawasan Ombudsman RI menekankan perlunya pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap kendala yang dialami kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi ketersediaan stok BBM, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar mitigasi risiko distribusi. Upaya tersebut diperlukan agar gangguan pada salah satu mata rantai pasokan tidak kembali menimbulkan kelangkaan yang berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi/kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Melalui investigasi tersebut, Ombudsman RI akan mengumpulkan fakta, data, serta keterangan secara komprehensif untuk membuktikan dugaan maladministrasi, mengidentifikasi bentuk dan akar permasalahannya, serta menelusuri pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Abdul Ghoffar menegaskan bahwa investigasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Melalui IAPS ini, Ombudsman RI akan mendalami seluruh fakta dan informasi yang diperoleh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi. Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," pungkas Abdul Ghoffar.(*)
Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI,
Dodi Wahyugi
(0813-1757-5168)








