• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Bupati/Walikota Percepat Penetapan Data e-Alokasi Penerima Pupuk Bersudsidi
Kabar Ombudsman • Selasa, 13/12/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melalui seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI mendorong bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan data e-Alokasi Peneriman Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 bagi para petani sebelum tanggal 15 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo didampingi oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil di Gedung Kementerian Pertania pada Selasa (13/12/2022). Adapun koordinasi ini sebagai upaya Ombudsman RI dalam melakukan monitoring dan pendampingan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan Tindakan Korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian menyebutkan bahwa alokasi penetapan dan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi berada di tingkat walikota/bupati.

"Saya minta para bupati/walikota yang diawasi oleh Ombudsman untuk bergerak memantau peran dan kewenangan kepala dinas dalam menerbitkan alokasi ini agar bupati bisa serahkan data ini kepada Kementan. Dalam hal ini, tugas dan fungsi Ombudsman tidak hanya mengawasi saja tapi juga bisa membantu tugas Kementan. Semoga peran ini menjadi amunisi baru agar pelayanan publik dapat lebih baik lagi," ucap Yeka.

Yeka menjelaskan bahwa ketersediaan data e-Alokasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi. Data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Data e-Alokasi memberikan informasi alokasi pupuk bersubsidi masing-masing petani dalam waktu satu tahun. Keterlambatan penetapan data e-Alokasi akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani. Sehingga jika data tersebut dapat dikumpulkan serentak pada tanggal 15 Desember 2022, maka pada 1 Januari 2023 diharapkakan sudah tidak ada masalah lagi karena sudah jelas siapa penerima pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa baginya membantu petani merupakan kewajibannya, dirinya berharap agar kedepannya tidak ada penyimpangan dan hal lain yang merugikan. Tentunya ia akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Pupuk Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan pupuk bersubsidi ini.

"Terima kasih Ombudsman sudah turun tangan. Saya juga minta bantuan apabila ada masalah silahkan hubungi saya. Saya tidak main-main tentang masalah pupuk ini. Jangan sampai juga pupuk ini tiba setelah panen raya selesai dan jika ada distributor yang bermain tolong diganti," tegas Syahrul.

Senada, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil mengaku siap untuk mengawasi jalannya proses pupuk bersubsidi ini. "Saya berharap Januari 2023 ini kita bisa aktivasi kartu tani sehingga apa yang menjadi Tindakan Korektif dari Ombudsman RI ini bisa dengan baik kami laksanakan seluruhkan," tutup Ali. (iks)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...