• ,
  • - +
Ombudsman RI Desak Lembaga Penegak Hukum Tindak Tegas dan Profesional dalam Kasus Penganiayaan Berat Korban YTR di Bandung
Siaran Pers • Jum'at, 03/07/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan

Siaran Pers

Nomor 041/HM.01/VII/2026

Jumat, 3 Juli 2026


JAKARTA - Menyikapi perkembangan serta mencermati perhatian publik yang sangat besar terhadap penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami oleh seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Taufik Hidayat, Ombudsman Republik Indonesia sesuai tugasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, meminta kepada lembaga penegak hukum agar proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menekankan bahwa selain untuk meminta  pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

"Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut," tegas Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Melihat dampak luar biasa yang dialami oleh korban YTR, Syafrida mengatakan Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara aktif terhadap setiap proses penanganan kasus apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan(victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap kepentingan dan hak-hak korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis apabila diperlukan, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif. Untuk itu Ombudsman juga mendorong koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dengan kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, agar proses penegakan hukum berjalan selaras dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan.

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan pemenuhan hak korban ini, agar keadilan terwujud secara objektif sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas serta fungsi instansi terkait," tutup Syafrida.

Di samping itu, Syafrida memberikan perhatian mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini telah membedakan antara penganiayaan dan penyiksaan.  Perbedaannya terletak pada tindakan subyek pelaku dan dampak yang dialami korban. Konsep penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya mengatur perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu. Berbeda dengan itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

"Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut. Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, terutama dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya. Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara," terangnya.

Pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan kini telah diakomodir secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penyiksaan diatur secara tersendiri dalam Pasal 530. Ketentuan tersebut mengadopsi substansiConvention Against Torture (CAT), yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik atau pihak lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, maupun yang bertindak atas hasutan, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik, yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap seseorang.

Pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan bahwa setiap institusi penyelenggara pelayanan publik wajib menentang dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat. (*)

 

Narahubung
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...