Ombudsman RI Desak Kemenag Bertindak Tegas: Pungutan Liar Bayangi PPDBM
JAKARTA - Ombudsman RI secara proaktif melakukan kunjungan koordinasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada hari Kamis (4/12/2025). Kunjungan yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, ini merupakan langkah lanjutan setelah Ombudsman menyelesaikan pengawasan intensif terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 yang menemukan adanya maladministrasi serius. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mengonfirmasi hasil pengawasan dan menindaklanjuti penyelesaian laporan masyarakat terkait pungutan di berbagai madrasah di Provinsi Aceh.
Indraza Marzuki Rais menegaskan bahwa Ombudsman memandang pendidikan sebagai tahapan krusial dalam membangun peradaban bangsa. "Ombudsman memandang pendidikan sebagai tahapan krusial dalam membangun peradaban. Oleh karena itu, pintu masuknya harus berjalan adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi," ujar Indraza. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman mencakup 50 madrasah di 34 provinsi, dengan fokus utama pada 12 madrasah di Banda Aceh, dan menemukan masalah di seluruh tahapan PPDBM.
Temuan yang paling mengkhawatirkan disoroti oleh Kepala Keasistenan Utama 7 Ombudsman RI, Diah Suryaningrum, yang menyampaikan adanya dugaan pungutan yang totalnya mencapai Rp 11 miliar. Permasalahan lain yang berulang adalah praktik siswa titipan, pengumuman hasil seleksi yang tidak transparan, hingga Komite Madrasah yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang saat daftar ulang.
Menanggapi laporan Ombudsman, Sekretaris Direktur Jenderal KSKK Kemenag, M. Arskal Salim GP, menyatakan menerima hasil monitoring dan siap menindaklanjuti. "Kami menyadari di antara proses-proses tersebut pastinya ada hal-hal yang missing atau belum memenuhi SOP (Juknis) yang telah ditetapkan," ujar M. Arskal Salim. Ia berharap laporan ini dapat menjadi pembenahan agar kualitas proses penerimaan di tahun berikutnya dapat ditingkatkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, secara spesifik menyoroti bahwa kejadian pungutan liar yang selalu berulang setiap tahun ini harus diakhiri dengan ketegasan hukum. Setelah upaya sosialisasi dan pendampingan, tahun 2025 harus menjadi momentum penegakan sanksi administratif bagi madrasah yang tidak patuh. "Kami berharap di tahun 2026, pelanggaran serupa dapat diberikan konsekuensi hukum yang tegas," ujar Dian.
Menutup pertemuan, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, kembali menegaskan perlunya tindakan korektif yang konkret dari pimpinan Kemenag. "Ombudsman berharap agar Kemenag membuka pintu pengawasan dan pembinaan langsung dari pimpinan kementerian," ujar Indraza. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan seluruh Kepala Madrasah menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan PPDBM benar-benar menjadi pintu yang baik.








