Ombudsman RI dan Universitas Muhamadiyah Prof Dr. Hamka Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Uhamka, Jumat (30/1/2026) di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uhamka Jakarta.
Kerja sama ini disepakati sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka pencegahan maladministrasi, serta mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam pengawasan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis bagi Ombudsman yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat luas. Menurutnya, kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata, melainkan harus diimplementasikan dalam kegiatan nyata yang berdampak. "Kami berharap kemitraan ini berimplikasi pada pendidikan anti-maladministrasi, karena tidak semua warga negara mengerti hak-hak mereka dan memiliki keberanian untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga negara," ujar Najih.
Dalam sambutannya, Najih menyoroti tantangan baru di era digitalisasi pelayanan publik. Ia mengakui bahwa meningkatnya penggunaan layanan digital berpotensi menimbulkan maladministrasi jenis baru yang memerlukan penanganan khusus. "Jujur saja, Ombudsman belum memiliki ahli di bidang forensik digital untuk menangani hambatan pelayanan publik di ranah tersebut. Di sinilah peran perguruan tinggi sangat kami perlukan untuk memperkuat pengawasan pelayanan berbasis sains," terangnya.
Najih juga mendorong agar kolaborasi ini masuk ke ranah pengabdian masyarakat yang konkret. Mahasiswa yang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) diharapkan dapat menggandeng Ombudsman untuk membentuk program seperti desa anti-maladministrasi. Begitu pula dengan para dosen yang dapat memfokuskan penelitian pada isu kebijakan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. "Manfaat jangka panjang yang kami harapkan adalah para kader atau mahasiswa ini, ketika nanti menjadi politisi atau birokrat, sudah memahami bagaimana penyelenggaraan negara yang bebas KKN," tambah Najih.
Terkait kondisi pelayanan publik saat ini, Najih memaparkan data bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, Ombudsman menerima 45.992 laporan masyarakat. Meskipun angka ini menunjukkan peningkatan, namun jumlah tersebut masih di bawah satu persen dari total penduduk Indonesia. Ia membandingkan dengan negara seperti Swedia yang laporan masyarakatnya bisa mencapai dua juta per tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk melapor masih perlu terus didorong melalui literasi yang masif.
Rektor Uhamka, Gunawan Suryoputro, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh agenda Ombudsman. Ia menegaskan bahwa UHAMKA memiliki prinsip untuk mengutamakan aksi nyata sebelum formalitas di atas kertas. Menurutnya, kolaborasi konkret antara Uhamka dan Ombudsman sebenarnya sudah berjalan sebelum penandatanganan ini dilakukan.
"Kami lebih suka bekerja lebih dulu, baru MoU. Jangan sampai kita MoU tapi setelah itu tidak bermanfaat. Intinya adalah keterlibatan diri untuk mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas," tegas Gunawan. Ia optimistis sinergi ini akan melahirkan banyak program pengembangan pendidikan yang mendukung integritas pelayanan publik.
Menutup keterangannya, Najih berharap sinergi ini dapat membangun ekosistem pengawasan yang kuat. Ombudsman RI mengajak Universitas Uhamka untuk membentuk unit aktivitas mahasiswa pemantau pelayanan publik atau "Sahabat Ombudsman" sebagai perpanjangan tangan pengawasan. "Pelayanan publik tidak akan membaik jika kita diam saja. Karena itu, mari terus berjuang meningkatkan kualitas pelayanan publik bersama Ombudsman," tutup Najih.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kepala Biro HKO Ombudsman RI, Esti Budiyarti, Kepala Kerja Sama dan Urusan Internasional Uhamka Ratih Novita Sari, Direktur LKLH Uhamka, Sunarto Efendi, Kaprodi Hukum Bisnis Uhamka, Akmaluddin Rachim, serta Sekretaris Lembaga Perankingan dan Kerja Sama Uhamka, Ayu Putri Seruni.








