• ,
  • - +
Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Rabu, 26/11/2025 •
 

Bukittinggi - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan pentingnya sinergi antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik. Hal itu disampaikan dalam sambutan pada kuliah umum sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Rabu (26/11/2025) di Aula UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi menyepakati Nota Kesepahaman yang menjadi landasan penguatan kerja sama di bidang pengawasan dan pendidikan pelayanan publik. Penandatanganan ini dilakukan untuk saling mendukung kegiatan yang terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan UIN Bukittinggi.

MoU ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kedua pihak dalam meningkatkan standar kualitas dan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pertukaran data dan/atau informasi publik, dan

kegiatan lain yang disepakati bersama.

"MoU antara Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi harus menjadi langkah awal kerja sama strategis jangka panjang. Komitmen Ombudsman RI adalah bersinergi dengan berbagai pihak, terutama perguruan tinggi, untuk membangun sistem pengawasan pelayanan publik yang profesional dan adil. MoU ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial," tegas Najih.

Dalam paparannya, Najih membeberkan kondisi laporan dugaan maladministrasi di Sumatera Barat yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, pada 2023 terdapat 312 Laporan Masyarakat (LM), kemudian naik menjadi 526 LM pada 2024, dan hingga 21 November 2025 tercatat 352 LM. Total 1.189 laporan tersebut mencakup LM reguler, Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta Inisiatif atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

"Jumlah ini menempatkan Sumatera Barat dalam lima besar daerah dengan laporan maladministrasi terbanyak, bersama Jawa Timur, Jakarta Raya, Sumatera Selatan, dan Maluku," ujar Najih.

Najih juga menguraikan sektor-sektor yang paling banyak dilaporkan di Sumatera Barat. Substansi laporan didominasi oleh sektor Pendidikan (190 LM), disusul Kesejahteraan Sosial (176 LM), Hak Sipil dan Politik (154 LM), Kepegawaian (119 LM), serta Pertanahan/Agraria (110 LM).

Sementara jenis maladministrasi yang paling sering terjadi antara lain penundaan berlarut (34,5%), penyimpangan prosedur (29,4%), tidak memberikan pelayanan (27,2%), permintaan imbalan (3,2%), serta pengabaian kewajiban hukum (2,2%).

"Data-data ini bukan hanya statistik. Ini adalah gambaran persoalan nyata yang dialami masyarakat. Mungkin hari ini kita belum menjadi pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan suatu waktu kita atau orang terdekat kita mengalami pelayanan publik yang buruk," tegas Najih.

Najih menjelaskan tiga tantangan besar dalam perbaikan pelayanan publik. Pertama, budaya birokrasi yang belum menjadikan pelayanan publik sebagai amanah, bukan sekadar kewajiban administratif. Kedua, lemahnya komitmen kepemimpinan, yang masih berorientasi pada kinerja finansial dibandingkan kinerja layanan. Ketiga, tantangan pengawasan, di mana negara demokrasi modern menuntut pengawasan eksternal yang kuat melalui lembaga independen seperti Ombudsman RI.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga negara. Media massa dan perguruan tinggi juga berperan besar dalam memperkuat kontrol publik."Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui kajian akademik, pembentukan unit kemahasiswaan anti maladministrasi, program Sahabat Ombudsman, hingga kolaborasi MBKM untuk pembelajaran audit kebijakan, penyelesaian laporan masyarakat, hingga etika pelayanan publik," jelas Najih

Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Silfia Hanani, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan antara kampus dan Ombudsman RI merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya mahasiswa dan tata kelola institusi pendidikan. "Ini langkah pasti bahwa mata kuliah kampus kita dengan Ombudsman RI merupakan program untuk membangun bangsa," ujarnya.

Prof. Silfia menegaskan bahwa UIN Bukittinggi membutuhkan pendampingan Ombudsman RI untuk memastikan tata kelola kampus semakin baik. "Kami sangat membutuhkan bimbingan dan pengawasan. Kami berharap Ombudsman tidak hanya menjadi mitra, tetapi juga pembimbing ketika terdapat kekeliruan. Karena bimbingan dari Ombudsman adalah haluan untuk membawa kita ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat dengan Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dan Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

Kegiatan kuliah umum dan penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap isu maladministrasi dan urgensi perbaikan pelayanan publik, khususnya di Bukittinggi dan Sumatera Barat. Sinergi antara Ombudsman RI dan UIN Bukittinggi diharapkan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya inovasi, penelitian, serta aksi nyata dalam pengawasan pelayanan publik yang berkelanjutan. (HA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...