Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi DK Jakarta: Siap Kolaborasi untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Jakarta - Hery Susanto, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus Pengampu Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Dedy Irsan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya bersama Asisten Ombudsman melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DK Jakarta pada Senin (7/7/2025). Kunjungan disambut dan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi DK Jakarta, Pramono Anung, di balai kota.
Agenda koordinasi hari ini adalah membahas laporan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya di wilayah Provinsi DK Jakarta. "Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman, selain penyelesaian laporan Masyarakat, penting untuk meningkatkan Upaya Pencegahan Maladministrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DK Jakarta," ujar Hery Susanto.
"Sebaran laporan Masyarakat, tersebar pada wilayah kota administrasi dan dinas teknis. Tahun 2025, sebanyak 85 laporan masyarakat berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegas Dedy. Dari 85 laporan masyarakat sedang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa laporan yang memerlukan atensi Gubernur DKI Jakarta dalam penyelesaiannya.
Dalam kesempatan itu Gubernur DKJ Pramono Anung menyambut baik Kunjungan Ombudsman, dan sangat respons dengan keberadaan Ombudsman. Katanya ia pernah menjadi bagian yg turut melahirkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pramono berterima kasih dan berharap keberadaan Ombudsman RI khususnya di Perwakilan Jakarta Raya bisa bersinergi dengan Pemprov DKJ dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di DK Jakarta.
Lebih lanjut, untuk mengoptimalkan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DK Jakarta dapat menyusun Memorandum of Understanding (MoU). MoU ini bertujuan untuk menyusun suatu skema penyelesaian dan pencegahan maladministrasi yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik.
Pelaksanaan tugas dan fungsi memang sudah diatur dalam Undang-Undang, namun beberapa Pemerintah Daerah dan Kementerian/ Lembaga yang telah ada MoU dengan Ombudsman menjadi lebih efektif dan efisien karena dapat menyesuaikan kekhususan dan dinamika masing-masing, tanpa mengurangi kualitas penyelesaian laporan Masyarakat. "Pemerintah Provinsi DK Jakarta, pada prinsipnya siap berkomitmen dan berkolaborasi dengan Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik baik melalui penyelesaian laporan masyarakan dan pencegahan maladministrasi," ujar Gubernur Provinsi DK Jakarta.
"Dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang untuk Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga untuk terus berkoordinasi agar Masyarakat mendapat manfaat dari pelayanan publik," tutup Hery Susanto.