• ,
  • - +
Ombudsman RI dan OJK Perkuat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat
Kabar Ombudsman • Jum'at, 16/09/2022 •
 
Ketua Ombudsman, Mokh. Najih (batik merah) dan Ketua OJK , Mahendra Siregar (batik kuning)

JAKARTA - Ombudsman RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat dan siap meningkatkan kerja sama serta koordinasi dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat di sektor industri keuangan. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Ombudsman RI dengan OJK, pada Jum'at, (16/09/2022) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Wisma Mulia 2 Jakarta.

Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir banyak laporan masyarakat mengenai pelayanan OJK yang masuk ke Ombudsman RI. Sehingga Ia berharap pertemuan antarlembaga ini dapat menemukan dan mengambil langkah bersama bagaimana menyelesaikan dan menuntaskan laporan masyarakat dan mengupayakan tidak ada miskomunikasi dan misinformasi, serta saling terbuka dalam merespon keluhan publik.

"Beberapa hal yang menjadi tujuan kunjungan ini adalah mengembangkan koordinasi dan kerja sama antarlembaga. Agar muncul saling pemahaman untuk usaha penyelesaian dalam mempercepat proses penyelesaian laporan. Serta memberikan dukungan kinerja kelembagaan dan pencegahan maladministrasi," ujar Najih.

Dalam kesempatan ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ekonomi I Ombudsman RI, Cut Silvana Desia Dewi memaparkan data laporan masyarakat terkait OJK yang diterima oleh Ombudsman RI. Cut Silvana menjelaskan ada 241 laporan masyarakat terkait OJK yang diterima oleh seluruh Kantor Perwakilan RI sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Tahun 2019 ada 47 laporan masyarakat, tahun 2020 74 laporan, tahun 2021 58 laporan dan tahun 2022 62 laporan.

"Kemungkinan besar akan bertambah lagi dengan adanya masalah asuransi. Asuransi kalau dibuka 1 laporan bisa banyak sekali meskipun dengan 1 pelapor saja. Namun, untuk saat ini ada 20 laporan yang sangat perlu atensi, " ujar Cut Silvana.

Cut Silvana juga menyampaikan harapan dan tindak lanjut dari pertemuan ini adalah adanya pemberitahuan dari Ketua OJK kepada seluruh unit teknis yang ada di seluruh kantor regional/kantor cabang OJK terkait respon cepat atas pengaduan yang diterima Ombudsman RI. Selain itu diperlukan adanya sosialisasi bersama antara Ombudsman dan OJK kepada seluruh pihak internal di kedua lembaga dan masyarakat serta adanya langkah percepatan penyelesaian laporan di Ombudsman melalui koordinasi nonformal.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua OJK Mahendra Siregar menyambut baik arahan Ketua Ombudsman RI dalam membangun kerja sama dan sinergi ke depan demi melaksanakan apa yang dimandatkan kepada OJK, yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

"Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ombudsman, tidak ada tawar menawar lagi. Harus diselesaikan dan ditanggapi bersama. Kalau boleh Bapak dan Ibu bimbing juga apa jawabannya. Kami juga berterima kasih kepada Ombudsman RI yang memberikan peringatan seperti ini tidak langsung mengeluarkan LAHP," tegas Mahendra.

OJK juga siap melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di 9 Kantor Regional OJK dan 26 Kantor di seluruh Kabupaten/Kota. Kemudian Ombudsman RI dan OJK sepakat akan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dalam proses percepatan penanganan laporan masyrakat kedepannya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten Ombudsman RI Nafi AlRasyid, Deputi Komisioner OJK Imansyah, Fadli Kepala Departemen Pengaduan OJK beserta Staf. (fat)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...