Ombudsman RI dan DPRD Banten Bahas Penguatan Pengawasan Pelayanan Agraria
JAKARTA - Ombudsman RI menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk membahas penguatan pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di bidang perizinan dan agraria. Pertemuan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa persoalan agraria menjadi salah satu subtansi yang banyak dilaporkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlunya penguatan pengawasan yang tidak hanya melalui pemeriksaan laporan saja tetapi juga melalui upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Robert memaparkan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025 khususnya pada penilaian Kantor Pertanahan di Banten secara keseluruhan telah memperoleh kategori kualitas Baik. Meskipun secara umum telah berjalan baik, namun Robert meminta perlunya penguatan pengawasan dan upaya berkelanjutan guna menekan potensi malaministrasi.
Ia menambahkan masih diperlukannya perbaikan pada beberapa titik seperti aspek kecepatan layanan, transparansi proses, penyelesaian sengketa tanah serta pengawasan terhadap potensi adanya pungutan liar serta tumpang tindihnya administrasi. Sehingga sinergi antara Ombudsman RI dan DPRD sebagai lembaga pengawas eksternal penting untuk mendorong perbaikan kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan standar pelayanan publik, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat," ujar Robert.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, selaku pengampu wilayah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, menambahkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi keluhan utama masyarakat di berbagai daerah, termasuk Banten. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui penguatan kebijakan dan pengawasan.
"Ombudsman RI dapat memberikan masukan dari aspek kebijakan hingga pengawasan, sekaligus mendorong agar tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan tidak berlarut-larut," ujar Fikri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan mbudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa pada periode Januari-September 2026, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait agraria (pertanahan dan tata ruang) sebanyak 62 laporan. Ia menambahkan bahwa persoalan petahanan konsisten menjadi substansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Banten dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Agus Supriyatna menyambut baik masukan Ombudsman RI dan berharap koordinasi antarlembaga dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut diharapkan mendukung pengawasan sektor agraria serta membantu mengawal penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Banten.








