Ombudsman RI dan Denmark Gelar Pelatihan Pelayanan Bagi Disabilitas
Bogor - Salah satu bentuk upaya untuk untuk mendorong penyelenggaran pemberian pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang optimal, Ombudsman RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Denmark, Danish Parliamentary Ombudsman (DPO) dan Danish Handicap Forbound (DHF) dengan fokus program terkait pemenuhan pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas (khususnya disabilitas fisik dan sensorik), Rabu (15/06/2022) di Hotel Aston Bogor.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat terutama penyandang disabilitas menjadi hal yang penting untuk diwujudkan, dalam rangka memberikan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.
"Kegiatan webinar ini sebagai pengantar kegiatan Pelatihan Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas, serta merupakan salah satu komitmen Ombudsman Republik Indonesia dalam mendukung Global Disability Summit (GDS)," tambah Indraza.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam paparannya sebagai narasumber mengatakan beberapa hal komitmen Ombudsman RI dalam mendukung GDS yaitu menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bebas dari diskriminasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas lintas sektor pelayanan publik serta mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk memiliki action plan yang nyata dan mengikutsertakan Organisasi Perangkat Daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas
Di akhir paparannya, Johanes menyampaikan beberapa hal yang akan Ombudsman RI lakukan yaitu, penguatan kapasitas dan keterampilam Insan Ombudsman terkait isu disabilitas, penguatan kepekaan penyelenggara pelayanan publik terhadap isu disabilitas (Ombudsman RI harus terlibat dalam "mengedukasi"), menguatkan pengawasan yang lebih kolaboratif bersama pegiat dan Organisasi Penyandang Disabilitas, mengoptimalkan inisiatif/prakarsa untuk melakukan investigasi yang bertujuan melindungi kepentingan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pelayanan publik, membuka komunikasi dan koordinasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas di tingkat nasional maupun daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait keterkaitan isu disabilitas dalam pelayanan publik serta mengembangkan berbagai program peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas bersama dengan jejaring OPD, K/L/D, dan pihak lain yang menaruh perhatian.
Turut hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan Danish Parliamentary Ombudsman, Klavs Kinnerup Hede, perwakilan Dansk Handicap Forbund, Ulla Trojmer, perwakilan dari penyandang disabilitas Eka Setiawan, perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajar Nursyamsi, serta para penyandang disabilitas dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia. (HA)