Ombudsman RI dan Commonwealth Ombudsman Perkuat Kerja Sama dalam Penguatan Mekanisme Kompensasi Pelayanan Publik

Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menerima kunjungan delegasi Office of Commonwealth Ombudsman (OCO) Australia untuk membahas tindak lanjut kerja sama penguatan tata kelola pelayanan publik, khususnya terkait pengembangan skema Compensation for Detriment caused by Defective Administration (CDDA). Pertemuan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Bobby memaparkan berbagai perkembangan penguatan regulasi dan implementasi kompensasi pelayanan publik di Indonesia. Ia menekankan bahwa hak atas kompensasi kini menjadi bagian dari standar layanan yang wajib dipenuhi penyelenggara layanan publik.
"Undang-Undang Pelayanan Publik dan berbagai regulasi turunannya sudah memberi dasar yang kuat bagi mekanisme kompensasi, termasuk kewajiban instansi menyediakan anggaran kompensasi serta mekanisme mediasi, konsiliasi, hingga adjudikasi khusus. Ini sejalan dengan prinsip CDDA yang menekankan pemulihan bagi warga yang dirugikan akibat maladministrasi," ujar Bobby.
Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat kerja sama teknis antara kedua lembaga, termasuk rencana pelaksanaan CDDA Training Curriculum yang disiapkan Ombudsman RI dan diusulkan untuk dilaksanakan bersama Australia. Hadir dalam pertemuan ini Direktur OCO, Fran Jensen. (Mg18)








