Ombudsman RI Buka Seleksi 91 Formasi CPNS
Siaran Pers
Rabu, 13 November 2019
JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 676 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019, maka Ombudsman RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman RI. Pendaftaran dibuka mulai 11 November 2019 dan ditutup pada 25 November 2019.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan yang ditempatkan di Kantor Pusat Ombudsman dan 30 Kantor Perwakilan Ombudsman di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Kriteria pelamar seleksi CPNS Ombudsman 2019 adalah Cumlaude, Disabilitas, Putra /Putri Papua dan Papua Barat, Umum dan P1/TL. P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Sedangkan persyaratan bagi pelamar kategori umum di antaranya Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani / jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba, wajib dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga pelamar dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yangterakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional. Pelamar merupakan lulusan Sarjana / S-1 dan Diploma III / D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol nol) yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secaraonline melalui halaman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK). Pelamar melengkapi dokumen persyaratan yang di-scan berwarna dari dokumen asli dan mengunggahnya ke portal SSCASN BKN di halamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi CPNS Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019, dapat dipantau melalui websitewww.ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman atau mengakses pranalahttp://bit.ly/SeleksiCPNSORI2019. (*)