Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Sertifikasi Halal

Siaran Pers
Nomor 062/HM.01/X/2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
JAKARTA - Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Daring untuk mengawal pelayanan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun reguler, selama periode Oktober hingga Desember 2026. Posko ini menjadi kanal bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kendala pelayanan, terutama menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan bahwa halal merupakan hak publik dan bukan sekadar label. "Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Oleh karena itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat," ucap Maneger.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional Asta Cita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi rakyat, mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjamin kedaulatan serta keamanan pangan, dan mengukuhkan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global melalui kepastian legalitas dan daya saing produk.
Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menjalankan tugas pengawasan dan penanganan laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengawasan ini menjadi penting untuk memastikan pelaku usaha memperoleh akses pelayanan yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian. Terkait fungsi pengawasan tersebut, Maneger menambahkan bahwa kehadiran Ombudsman RI adalah untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan tanpa kendala pelayanan.
Melalui posko ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan terkait informasi persyaratan dan prosedur layanan yang tidak jelas, kendala pendaftaran/gangguan pada aplikasi SIHALAL, kesulitan mengakses layanan pendampingan P3H atau pemeriksaan oleh auditor LPH, dugaan permintaan uang atau imbalan di luar ketentuan, tidak adanya kepastian waktu penerbitan sertifikat halal serta pengaduan kepada penyelenggara layanan yang tidak ditindaklanjuti.
Ombudsman RI mendorong agar setiap kendala pelayanan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai kewenangan instansi terkait. Penanganan pengaduan juga perlu didukung koordinasi yang efektif antara Ombudsman RI dan BPJPH, sehingga permasalahan yang dialami masyarakat dan pelaku usaha tidak menghambat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam rangka memperkuat koordinasi tersebut, Ombudsman RI menindaklanjuti laporan yang masuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau melalui email team7@ombudsman.go.id.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Maneger Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan. Ia berharap keberadaan posko ini dapat mendorong pelayanan sertifikasi halal yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila ditemukan kendala atau dugaan maladministrasi. Pelayanan publik yang berkualitas dan baik adalah hak masyarakat, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah," pungkasnya.(*)
Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI,
Dodi Wahyugi
(0813-1757-5168)








