Ombudsman RI bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Bentuk Focal Point
Siaran Pers
Nomor 053/HM.01/XII/2024
Kamis, 5 Desember 2024
Elisa Luhulima selaku Kepala Keasistenan Utama 6 Ombudsman Republik Indonesia mencermati sejumlah lingkup pelayanan publik terkait penanganan stunting, baik dalam ranah pelayanan pengadaan barang, jasa, maupun tindakan administratif. Dalam pelayanan pengadaan barang seperti penyediaan pemberian makanan tambahan (PMT) mengenai apa yang menjadi standar prosedur dalam alokasi dan distribusinya.
Maupun dalam pelayanan jasa seperti temuan pada Kajian Sistemik Ombudsman tahun 2023 mengenai Tata Kelola Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyatakan 65,4% Puskesmas belum memiliki SDM yang kompeten, dan juga berkaitan dengan temuan Ombudsman atas tindakan administratif seperti sejumlah data penerima Bansos PKH yang terhapus.
Ombudsman juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 melalui program "akses" mendata terdapat 61 konsultasi perihal stunting dan 41 Laporan Masyarakat perihal stunting. Beberapa laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman umumnya mengadukan perihal pemerlu manfaat yang tidak mendapatkan PMT, pemerlu manfaat yang tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak adanya sosialisasi perihal program stunting di masyarakat, tidak adanya standar dalam pemberian PMT, tidak adanya sarana prasarana seperti sanitasi yang tidak layak, tidak adanya timbangan pengukur di faskes, dan tidak tersedianya vitamin di faskes.
Menanggapi hal tersebut di atas, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN yang diwakili oleh Chairunnisa Murniati selaku Plt. Kepala Biro Perencanaan dalam paparan Rekomendasi menyampaikan bahwa perlunya penguatan pengetahuan pencegahan stunting pada level keluarga dan layanan konvergensi tingkat keluarga melalui penyuluhan dan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) oleh Tim Pendamping Keluarga, tenaga Kesehatan dan kader pembangunan yang ada di tingkat desa.
Di samping itu, perlunya optimalisasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pemulihan berbasis Pangan Lokal yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa. Dan pemanfaatan basis data Keluarga Berisiko Stunting (KRS) untuk dasar intervensi yang tepat sasaran serta sebagai sasaran dalam kegiatan posyandu sehingga memiliki daya ungkit dalam mencegah terjadinya stunting.
Untuk itulah, Ombudsman bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN memandang pentingnya pembentukan Focal Point/narahubung bagi optimalisasi terbentuknya jaringan pengawasan pelayanan publik dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelesaian laporan.
Keasistenan Utama VI
(0811-9083-737)