• ,
  • - +
Ombudsman RI Berikan 4 (Empat) Opsi Saran Perbaikan Terkait Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah
Siaran Pers • Selasa, 28/12/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Siaran Pers

Nomor 60/HM.01/XII/2021

Selasa, 28 Desember 2021

 

JAKARTA - Ombudsman RI memberikan 4 (empat) opsi saran perbaikan kepada Pemerintah terkait kebijakan dan tata kelola tenaga honorer pada instansi pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik "Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" pada Selasa (28/12/2021).

"Fakta menunjukkan kita butuh tenaga honorer, fakta sisi lain yang menjadi fokus Ombudsman bahwa kebijakan dan tata kelola tenaga honorer itu menjadi masalah. Cukup banyak maladministrasinya bahkan kalau dilihat ada maladministrasi berlapis di sejumlah tingkatan," terang Robert.

Robert menambahkan berdasarkan hasil Kajian Sistemik yang telah dilakukan bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam 5 (lima) rantai proses terkait status, perencanaan/pengadaan, kondisi kerja, pengembangan kompetensi dan pasca kerja bagi tenaga honorer. Hasilnya ditemukan yaitu; 1) Terdapat perbedaan aturan terhadap status tenaga honorer; 2) Perekrutan tenaga honorer tetap dilakukan tanpa standar yang baku dan jelas untuk memenuhi kebutuhan pegawai; 3) Tidak ada standar pengupahan bagi tenaga honorer sehingga berbeda antara di pusat dan daerah, serta hampir sebagian besar tenaga honorer tidak diberikan jaminan sosial; 4) Pemerintah tidak mempunyai perencanaan dalam penganggaran pengembangan kompetensi bagi tenaga honorer; dan 5) Tidak ada jaminan pasca kerja bagi tenaga honorer.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ani Samudra Wulan menerangkan bahwa Ombudsman RI memberikan opsi 4 (empat) saran perbaikan terhadap tata kelola tenaga honorer pada Instansi Pemerintah.

Opsi pertama mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana agar pemerintah segera merumuskan kebijakan afirmatif pengalihan secara administrasi baik pendataan, pemberkasan, verifikasi dan validasi tenaga honorer ke ASN," jelas Ani.

Opsi kedua memperlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan segara merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala dan struktur upah (bagi tenaga honorer yang bekerja di atas satu tahun) dan standar UMR di daerah yang bersangkutan (bagi tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun), pemerintah sebagai pemberi kerja perlu memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada tenaga honorer sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) dan memberikan perhatian kelayakan dalam hubungan pasca kerja dengan membuat kebijakan terhadap pasca kerja (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Pesangon).

Opsi ketiga melakukan penghapusan bersyarat tenaga honorer dengan menyusun Peraturan Presiden terkait pemberhentian semua tenaga honorer di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda hingga  masa transisi tahun 2023 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018," ucap Ani.

Selain itu, Ombudsman RI juga meminta agar menyusun Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang PPK atau Pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN serta memberlakukan pengendalian dan pengenakan sanksi fiskal dan administrasi terhadap PPK atau Pejabat lain yang masih mengangkat tenaga honorer.

Opsi keempat membiarkan dan melanjutkan saja segala proses biasa sebagaimana adanya saat ini (do nothing).

"Opsi pilihan  Ombudsman RI adalah memberlakukan tenaga honorer selayaknya karyawan dengan meminta  kepada DPR RI agar merevisi UU ASN untuk mengamodir keberadaan tenaga honorer sebagai salah satu pegawai pemerintahan," tutup Ani.(*)

 

Narahubung

Anggota Ombudsman RI

Robert Na Endi Jaweng

(0811-1058-3737)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...