• ,
  • - +
Ombudsman RI Berikan 11 Saran Perbaikan Tata Kelola Lapas dan Rutan ke Kementerian Imipas
Kabar Ombudsman • Senin, 05/10/2026 •
 

  

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan 11 Saran Perbaikan atas Hasil Pengawasan Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penyerahan dokumen saran perbaikan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam tata kelola serta pelayanan publik yang memerlukan tindak lanjut perbaikan dari Kementerian Imipas. "Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI  menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti khususnya oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Irjen Kementerian Imipas. Pertama, kami menyampaikan berkenaan dengan hambatan ketika kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan di Lapas Cibinong. Kedua, adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lapas," terang Syafrida.

Selain itu, Ombudsman RI menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sesama warga binaan selaku kepala kamar. Praktik tersebut memicu tindakan kekerasan oleh kepala kamar apabila warga binaan tidak menyerahkan uang setoran. Ombudsman RI meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan dan pentingnya penanaman nilai-nilai HAM.

 Ombudsman RI merumuskan 11 saran perbaikan bagi Kementerian Imipas, yakni meminta Menteri Imipas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan serta memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang.

Selanjutnya, Ombudsman meminta Menteri Imipas melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas dan manajemen penempatan warga binaan, memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional serta menjamin akses pengawasan eksternal, Selain itu, juga melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan, mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan.  

"Berikutnya kami meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI, dan juga Ombudsman RI, selaku pengawas eksternal," ujar Syafrida.

Dalam pernyataannya, Syafrida R. Rasahan menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk siap berkoordinasi dan mendampingi Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan tata kelola di lapas dan rutan.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Menteri Imipas menyambut dan merespons positif saran perbaikan ini sebagai bentuk kepedulian dari lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Sebagai bentuk respons cepat terhadap temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, pihaknya telah menurunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...