Ombudsman RI beri rekomendasi Kemenkes perbaiki penanganan Covid-19
Ombusman RI memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangani berbagai kendala yang ditemukan dalam penanganan Covid-19. Kendala tersebut menjadikan proses penanganan kasus penyebaran Covid-19 menjadi lamban.
"Ombudsman menyampaikan berbagai tindakan korektif kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan pandemi Covid-19 ke depan. Apalagi, saat ini Indonesia berada dalam ancaman varian Covid-19 Omicron," kata Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12).
Dia menyebut, berbagai kendala dalam penanganan Covid-19 sangat terlihat saat varian Delta masuk ke Indonesia. Saat akhir Juni hingga Agustus 2021 bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit mengalami kenaikan, oksigen dan obat terapi Covid-19 langka, dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) terhambat.
Indraza mengatakan, kelangkaan tempat tidur di fasilitas pelayanan kesehatan disebabkan minimnya upaya antisipasi lonjakan pasien Covid-19. Selain itu, terjadi kekurangan anggaran di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur.Â
Menurutnya, hal itu juga terjadi karena keterbatasan SDM nakes dari segi jumlah maupun kompetensi yang ditempatkan di ruang ICU. Terkait kesejahteraan nakes pun, Ombudsman menerima laporan pencairan insentif bermasalah di sejumlah daerah.Â
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kata dia, Ombudsman juga menemukan adanya masalah mulai dari terbatasnya jumlah vaksin; tidak meratanya distribusi vaksin karena lokasi geografis yang sulit dijangkau; pengabaian protokol kesehatan di berbagai sentra vaksin; terbatasnya sarana penyimpanan vaksin; hingga terkait pelayanan vaksinasi yang belum sepenuhnya menyasar pada masyarakat rentan.Â
Lebih lanjut dia menerangkan, ihwal obat terapi Covid-19 yang sempat terjadi kekosongan di distributor maupun produsen pun menjadi masalah serius. Hal itu menyebabkan panic buying oleh masyarakat dan penimbunan obat pihak tidak bertanggung jawab.
"Bahan baku obat yang harus selalu di impor dari luar negeri, sehingga produksi obat menjadi terhambat juga menjadi masalah yang ditemukan," tuturnya.Â
Sementara itu, Ombudsman juga menilai kelangkaan oksigen medis karena minimnya langkah antisipasi yang diambil pemerintah harus menjadi catatan agar tidak terulang lagi. Kelangkaan itu muncul karena sebagian besar tabung diimpor, belum meratanya distribusi oksigen, serta terbatasnya jumlah agen pengisian ulang oksigen di daerah.
“Terlepas dari berbagai kendala lapangan yang terjadi, pemerintah tentunya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan antisipasi, menyelesaikan permasalahan dan melakukan perencanaan ke depan. Namun memang tak dapat dipungkiri di lapangan seringkali terjadi ketimpangan yang kemudian menyebabkan pelayanan menjadi terhambat,†ucapnya.
Dijelaskannya, atas permasalahan-permasalahan itu, Ombudsman memberikan rekomendasi demi mencegah terulangnya persoalan yang sama. Ombudsman merekomendasikan adanya koordinasi antara Dukcapil, BPJS, Kominfo, KADIN dan lembaga terkait di tingkat pusat maupun daerah perlu dioptimalkan.Â
"Ini untuk percepatan vaksinasi, perkuat mekanisme 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan oksigen dan obat terapi penyembuhan Covid-19," tuturnya,
Koordinasi, kata dia, juga dapat memperbaiki data ketersediaan faskes, meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta yang utama untuk menjamin kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan unit penanganan  pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pada masa Pandemi  Covid-19.
Sesuai prosedur, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja bagi Kemenkes untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP. Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.Â