Ombudsman RI Beri Kuliah Umum di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Surakarta - Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyampaikan bahwa terdapat dua perspektif pengaduan publik yaitu perspektif Aliran Ekspektasi Publik dan perspektif Aliran Zero Complaint. Aliran Ekspektasi Publik yaitu ketika banyak masyarakat masih berharap saat ditetapkan prosedur pelayanan maka tidak ada lagi pelanggaran SOP, sedangkan perspektif Aliran Zero Complaint yaitu pengupayaan untuk nol pengaduan peraturan-peraturan.
"Kita mengupayakan semua instansi pemerintah Zero Complaint.
Ketika ada aduan yang mempermasalahkan pelanggaran pada peraturan yang sudah
dibuat berarti sudah menyalahi aturan aspek Zero Complaint, karena harus tidak
ada pelanggaran-pelanggaran atas aturan sudah dibuat," tuturnya.
Hal tersebut disampaikan saat kuliah umum dengan Kepala Perwakilan
Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida di Kampus Universitas Sebelas Maret
Surakarta, Jumat (5/3/2021). Pada kuliah umum yang merupakan rangkaian kegiatan
penandatangan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Universitas Sebelas
Maret Surakarta ini Dadan menyampaikan beberapa materi terkait profil, fungsi,
tanggung jawab, wewenang, aspek-aspek, dan prosedur Ombudsman RI dalam
pengawasan maladministrasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Perencanaan Kerjasama
Bisnis dan Informasi, Prof. Sajidan menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada pihak Ombudsman RI baik Pusat maupun Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah
yang telah dan memberikan kuliah umum tentang Ombudsman RI terkait dengan
peran, fungsi, kewenangan, serta eksistensi Ombudsman RI.
Sajidan juga berharap penandatanganan nota kesepahaman menjadi awal kerja sama antara Universitas dengan Ombudsman RI. "Diharapkan dari nota kesepahaman nanti akan diturunkan menjadi perjanjian kerja sama di mana untuk dalam hal bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, membangun sumber daya manusia dan juga program kamus merdeka, merdeka belajar," harapnya. (HAN)








