• ,
  • - +
Ombudsman RI Beri Catatan Korektif kepada Kemenkeu soal Penuntasan Piutang BLBI Rp211 Triliun
Siaran Pers • Jum'at, 30/01/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 006/HM.01/I/2026

Jumat, 30 Januari 2026

 

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan sejumlah Tindakan Korektif kepada Kementerian Keuangan terkait penuntasan piutang Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan Piutang Negara Dana BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Temuan ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Menurut Yeka, pengabaian tersebut terutama terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.

"Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Yeka.

Temuan Ombudsman tersebut terjadi dalam konteks stagnasi pemulihan Piutang Negara Dana BLBI yang hingga kini masih membebani keuangan negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun. Namun, sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Ombudsman menilai bahwa ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.

Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat. Namun, hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif, di antaranya, meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT Pacific International Finance dengan mendasarkan pada nilai wajar melalui appraisal independen. Kedua, menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang Negara Dana BLBI.

Kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar menyusun dan menetapkanroadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur. Roadmap tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor untuk menindaklanjuti Tindakan Korektif tersebut.

Yeka menegaskan bahwa pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik. Hadir menerima LHP, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama T Sianturi. (*)

 



 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...