• ,
  • - +
Ombudsman RI Beberkan Cara Lapor Masalah Pelayanan PLN hingga Jalan Rusak di Sulawesi Tenggara
Kliping Berita • Minggu, 07/05/2023 •
 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto membeberkan cara melaporkan masalah pelayanan PLN hingga jalan rusak di Sulawesi Tengara (Sultra).

Hal itu disampaikan saat Dialog Interaktif tentang optimalisasi peran Ombudsman RI dalam perkembangan daerah yang diselenggarakan DPD GPM Sultra, di Kota Kendari, Sabtu (06/05/2023).

Dia mengatakan bahwa saat ini, masyarakat mudah melaporkan masalah pelayanan publik hingga kerusakan infrastruktur.

Masyarakat bisa melaporkan masalah jalan rusak, pelayanan PLN, air bersih, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pelayanan publik lainya.

Semua masalah tersebut akan diterima Ombudsman yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik lembaga negara.

Ombudsman juga mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di BUMN, BUMD, hingga BHMN.

Bahkan, pelayanan publik tertentu badan swasta yang mengelola APBN atau APBD juga tak luput dari pengawasan Ombudsman.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka segera laporkan ke Ombudsman.

Baca juga: Warga Kolaka Utara Perbaiki Sendiri Jalan Rusak, Tagih Janji Pemprov Sultra yang Belum Ditepati

Laporan bisa disampaikan secara peseorangan atau korban langsung.

Bahkan, pelapor yang membuat pengaduan yang langsung kepada Ombudsman bisa menyertakan harapannya.

Untuk melengkapi syarat pelaporan, dibutuhkan foto copy KTP, data atau alat bukti yang relevan seperti foto dan video.

Pelapor juga harus menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Laporan juga bisa disampaikan oleh kelompok masyarakat, dengan cara membuat pengaduan langsung kepada Ombudsman terkait permasalahan yang dialami dan harapan setelah melapor.

Lalu membuat surat pernyataan melapor yang ditandatangani oleh seluruh anggota yang menjadi korban langsung.

Selain itu, menyerahkan seluruh foto copy KTP anggota yang menandatangani surat pernyataan.

Juga menyerahkan data atau alat bukti yang relevan dan menyertakan nomor telepon yang dapat diamati.

"Untuk kuasa korban langsung agar membuat pengaduan langsung kepada Ombudsman terkait permasalahan yang dialami dan harapan setelah pelaporan, membuat surat kuasa dari korban langsung kepada pihak yang dikuasakan," ujar Hery Susanto dalam Dialog Interaktif, Sabtu (6/5/2023).

"Menyerahkan foto copy pemberi dan penerima kuasa, menyerahkan data atau alat bukti yang relevan dan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi," sambungnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...