• ,
  • - +
Ombudsman RI, Bappenas dan Kemenpan-RB Bahas Penguatan Pengawasan
Kabar Ombudsman • Selasa, 24/09/2024 •
 
FGD Telaah Kebijakan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jangka Menengah (24/9/2024)

JAKARTA - Pelayanan publik dan pengawasannya adalah salah satu bagian penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika hadir dalam FGD "Telaah Kebijakan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jangka Menengah" bersama Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) pada Selasa (24/9/2024) di Gedung Menara Bappenas, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Kementerian PPN/Bappenas Rohmad Supriyadi serta jajaran dibahas terkait peran Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia. 

"Penyelenggaraan pelayanan negara dan pemerintahan perlu diawasi untuk mencapai sebuah tujuan, yakni menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, khususnya untuk mencegah terjadinya maladministrasi," tutur Yeka.

Lebih jauh, Yeka mengungkap bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan hak yang harus diberikan kepada warga negara untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan UUD 1945. Oleh karena itu, pelayanan publik harus diawasi penyelenggaraannya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan regulasi.

Kemudian, apabila dikerucutkan, tugas Ombudsman RI adalah menjalankan pencegahan dan pemberantasan Maladministrasi.

Dalam kacamata pencegahan, upaya yang dilakukan Ombudsman RI melalui beberapa hal, di antaranya systemic review, rapid assessment, survei/opini/indeks, kerja sama dan jaringan. Sedangkan dalam pemberantasan yakni melalui penanganan laporan/keluhan yang masuk ke Ombudsman RI.

Lebih dari itu, potret pengawasan Ombudsman RI dituangkan melalui Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. "Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman RI perlu menyampaikan pernyataan atas kualitas Pelayanan Publik pada Penyelenggara, dimana pernyataan Ombudsman itu diwujudkan dalam bentuk penilaian kepatuhan pelayanan publik yang pada perkembangannya bertransformasi menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini P4)," jelas Yeka.

Hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Imanuddin, serta sebagai moderator Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappenas RI Andi Setyo Pambudi. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...