Ombudsman RI Bahas Rencana Perubahan UU 37 2008 bersama Baleg DPR RI
Jakarta-Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menghadiri rapat bersama Wakil Badan Legislasj DPR RI, M. Nurdin terkait pembahasan rencana perubahan tentang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Selasa (30/05/2023) di Ruang Legislasi Gedung Nusantara 1 DPR RI.
Poin-poin yang menjadi pembahasan rapat yaitu terkait tugas/wewenang yang belum diatur atau perlu dikuatkan pda undang-undang di dalam mendukung kinerja Ombudsman RI, peningkatan atau penambahan syarat pemilihan keanggotaan Ombudsman RI, manajemen sistem pendukung Ombudsman RI saat (rekrutmen, status kepegawaian, dan pembinaan kepegawaian), kendala dan solusi dari pelaksanaan sistem pelaporan kinerja Ombudsman RI saat ini, penataan kelembagaan Ombudsman RI di daerah, pelaksanaan penegakan kode etik Anggota Ombudsman RI dan/atau pegawai Ombudsman RI, status hasil pengawasan Ombudsman RI, hal-hal yang dikehendaki lembaga lain untuk dilakukan oleh Ombudsman RI dalam meningkatkan kinerja, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi Ombudsman RI dengan lembaga lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
"Pada rapat ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat peran serta tugas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan public," harap Najih.
Pada akhir pertemuan, M. Nurdin menyampaikan bahwa masukan dan saran-saran dari Ombudsman RI akan ditampung yang nantinya dapat disimulasikan untuk memperkuat draft RUU.
Turut hadir pada rapat, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais.