• ,
  • - +
Ombudsman RI Apresiasi Kemendikbud
Kliping Berita • Kamis, 04/07/2019 •
 
Oleh Riska Y. Imilda

BANDUNG, DISDIK JABAR - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi pada Desember 2018. Ini memberi kemudahan bagi pemerintah daerah sehingga punya waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi. Menurutnya, beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut. Juga penerapan kebijakan zonasi sebagai upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.

"Yang terpenting kali ini, masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi harus segera diselesaikan tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad Su'adi, seperti dilansir dari web Mendikbud.go.id, Kamis (4/7/2019).

Ombudsman berharap, koordinasi antarkementerian semakin baik sehingga penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tidak lagi bermasalah. "Penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan. Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa DPR mendukung kebijakan zonasi agar mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. "Khususnya para kepala daerah sebagai kunci dalam penerapan kebijakan zonasi. Terutama dalam pembuatan petunjuk teknis dan penetapan zona," ujarnya.

Menurutnya, jika terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan maka harus ada penindakan tegas dan tidak pandang bulu. Baik menyangkut masyarakat, pejabat maupun aparat. "Apabila kita ingin sistem zonasi ini berjalan, diterima, dan berkelanjutan maka harus ada langkah-langkah cepat. Pertama, kita harus memastikan peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakan hukumnya juga jelas," tegas Hetifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika menyatakan, PPDB 2019 di Jabar berjalan cukup baik. Walaupun begitu, Disdik akan terus mengevaluasi berbagai pengaduan pasca-PPDB agar ke depannya lebih baik.

"Banyak hal yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Mulai dari sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta sistem untuk menjalin komunikasi melalui pendekatan kepada masyarakat dan sosialisasi kepada orang tua," ujar Kadisdik, saat memberikan sambutan pada apel pagi di Halaman Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (1/7/2019).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...