• ,
  • - +
Ombudsman RI akan Bentuk Tim Pengawas Seleksi CPNS 2019
Kliping Berita • Rabu, 06/11/2019 •
 
Foto: Konferensi pers di Ombudsman (Farih Maulana Sidik/detikcom)

Jakarta - Jelang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, Ombudsman RI mengundang KemenPan-RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI membentuk tim pengawas penerimaan CPNS 2019.

"Ombudsman akan membentuk tim pengawas penerimaan dan seleksi CPNS tahun 2019 yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan masyarakat khusus CPNS baik pada Ombudsman pusat maupun daerah," ujar anggota Ombudsman RI Laode Ida di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).


Laode Ida mengatakan pertemuan dengan perwakilan kementerian itu sebagai bentuk koordinasi awal sekaligus menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan seleksi tahun lalu. Selain itu, kata dia, dalam penanganan permasalahan aduan masyarakat itu meminta supaya kementerian, lembaga atau pemerintah daerah lebih mengantisipasi.

"Tahun lalu itu lebih, hampir 2.000 pengaduan, paling banyak kementerian yang teradu itu dari Kementerian Hukum dan HAM, kalau daerah paling banyak itu dari DKI Jakarta. Tapi setiap daerah hampir selalu ada pengaduan, tidak hanya dikelola di Jakarta tapi Ombudsman yang ada perwakilan daerah di setiap provinsi," katanya.

Laode Ida menyebut beberapa permasalahan umum seperti persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, dan permasalahan pengiriman berkas ke instansi penyelenggara menjadi evaluasi. Menurutnya, paling banyak dikeluhkan adalah soal persyaratan yang seringkali menjebak atau bahkan menghilangkan hak peserta.

"Paling banyak juga administrasi negara, sebetulnya administrasi publik. Tapi karena beda nama, beda nomenklatur jurusan itu yang digunakan, maka sudah dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.

Selain itu, Laode Ida meminta pelayanan pengaduan di setiap instansi penerima CPNS itu harus optimal dan maksimal. "Mereka tidak terlayani biasanya sehingga terombang-ambing, ada yang kami selesaikan sesuai harapan pengadu, tidak terlalu banyak tetapi cukup baik," katanya.

"Artinya apa yang diadukan itu betul-betul benar sehingga instansi seperti Kementerian Keuangan kemarin-kemarin itu kami langsung perbaikan, akomodasi mereka melalui Ombudsman," sambungnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...