• ,
  • - +
Ombudsman RI Ajak Perkuat Budaya Anti Maladministrasi di Perguruan Tinggi
Kabar Ombudsman • Kamis, 21/05/2026 •
 

Palembang-Budaya antimaladministrasi di lingkungan perguruan tinggi perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Partono saat mengisi dalam kuliah umum di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Kamis (21/5/2026).

Dalam pemaparannya, Partono menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang menyelenggarakan layanan publik.

“Pelayanan publik yang berkualitas harus dilaksanakan secara transparan, responsif, mudah diakses, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Partono.

Ia menjelaskan, Ombudsman RI memiliki fungsi menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, investigasi, mediasi, hingga memberikan rekomendasi perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik.

Menurutnya, pengawasan pelayanan publik tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa.

“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya pengawasan dan kesadaran antimaladministrasi di tengah masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Partono memaparkan kondisi pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2025 yang memperoleh opini kualitas tinggi dengan potensi maladministrasi rendah. Namun demikian, ia menilai perbaikan kualitas pelayanan publik tetap perlu dilakukan secara konsisten.

Partono menyebut sejumlah substansi laporan masyarakat yang masih dominan di Sumatera Selatan antara lain persoalan pertanahan, pendidikan, administrasi kependudukan, perumahan, dan perizinan.

Selain itu, Partono mendorong penguatan sinergi antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi melalui program kuliah umum, forum diskusi, program magang mahasiswa, hingga pengembangan pusat kajian antimaladministrasi.

“Kampus memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum dan pengawasan pelayanan publik yang partisipatif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kuliah umum berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber terkait tantangan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi di Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri sivitas akademika dan mahasiswa/i UIN Raden Fatah Palembang dari berbagai fakultas.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...