Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berperan Serta Mengawasi Pelayanan Publik
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengawasan pelayanan publik karena masyarakat sebagai garda depan yang secara langsung mengalami pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Hery Susanto dalam kegitan Peringatan Isra Miraj dan Pengajian Menyambut Ramadhan 1443 H dengan tema "Menuju Peradaban Pelayanan Publik Indonesia yang Ramah" yang diselenggarakan oleh Roemah Djoeang Indonesia pada Kamis (10/3/2022) di Aula Sekretariat Roemah Djoeang.
Dijelaskan oleh Hery, bahwa berdasarkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2019 terdapat tiga pilar dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan publik menurut Al-Qur'an, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, penerapan atau supremasi aturan. Implementasi ini didukung oleh perangkat-prangkat perilaku jujur, amanah, integritas, bil-hikmah, menegakkan etik, bersahabat dengan spiritual, dan pemberian sanksi yang tegas.
"Para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing, diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan Al-Qur'an. Pengawasan hendaknya diawali dari diri sendiri secara inheren dengan keyakinan bahwa apapun yang dilakukan selalu diawasi oleh Allah SWT, dan berimplikasi hukuman dan imbalan baik didunia ini maupun diakhirat kelak," jelas Hery.
Sejalan dengan hal tersebut, Hery juga menjelaskan tugas dan wewenang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta bentuk-bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik.
Di akhir paparannya, Hery menyarankan masyarakat untuk dapat melaporkan tindakan maladministrasi melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) dengan kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, serta mengancam hak hidup.
Selain itu, Hery juga menyarankan masyarakat untuk dapat membuka posko-posko pengaduan pelayanan publik sehingga lebih mempermudah masyarakat dalam malaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI melalui tindakan RCO yang dapat diakses melalui nomor 08119063737 dan 08119083737.
Turut hadir dalam kegiatan, Pimpinan Pondok Pesantren 12fan Hibbatussa'diyyah, Chevy Hibatullah AM dan Senior Roemah Djoeang, Julizar Idris.