Ombudsman RI Ajak Kemenimipas Bersikap Anti-maladministrasi
Jakarta - Agar dapat mewujudkan sistem, sumber daya manusia, dan budaya dalam birokrasi maka kita memulainya dengan sikap anti maladministrasi pelayanan publik. Pelayanan yang anti-maladministrasi akan sampai pada tujuan pelayanan yaitu memberikan kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang sarat dengan praktik maladministrasi akan menimbulkan ketidakpercayaan dan kekecewaan publik terhadap pemerintah.
"Maka saya mengajak kita semua yang menjadi bagian dari penyelenggara negara dan pemerintahan untuk memulai cita-cita Indonesia Maju dan Indonesia Emas dengan sikap anti-maladministrasi," tutur Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, pada Selasa (14/1/2025) di Gedung Sentra Mulia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Menjelaskan hal tersebut, Najih mengatakan bahwa Pembangunan Zona Integritas, terdapat lima tahapan penting pencanangan kemudian pembangunan, pengusulan, diikuti penilaian, dan terakhir penetapan. Dari kelima tahapan ini, tahapan pembangunan memiliki tantangan tersendiri karena instansi pemerintahan dituntut untuk membangun sistem yang dapat menghindari praktik-praktik maladministrasi dan perilaku korupsi, membangun sumber daya manusia dengan mengubah mindset aparatur pemerintah untuk enggan dan malu melakukan praktik maladministrasi dan perilaku korupsi dan membangun budaya kinerja dengan berkomitmen bahwa aparatur penyelenggara harus bekerja sesuai sistem, SOP, dan peraturan yang berlaku pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Pada kesempatan tersebut, Najih juga mengatakan bahwa sebelum adanya pemekaran, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menempati urutan ke tujuh sebagai lembaga terbanyak yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari tahun 2022-2024 terdapat 107 laporan masyarakat. Substansi yang paling banyak adalah Imigrasi dengan 59 laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 37 laporan, dan Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 29 laporan. Dengan dugaan maladministrasi terbanyak untuk tahun 2022-2024 adalah Penyimpangan Prosedur sebanyak 43 laporan, Penundaan Berlarut sebanyak 30 laporan, dan Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 19 laporan.
"Data ini perlu saya highlight sebagai sebuah acuan yang perlu diperhatikan untuk membangun Zona Integritas. Sebab, untuk mencapai Zona Integritas sangat bergantung pada bagaimana pelayanan sebuah instansi pemerintahan kepada masyarakat yakni mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ungkap Najih.
Turut hadir Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Wakil MenpanRB Purwadi Arianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia.