• ,
  • - +
Ombudsman RI : Tidak Ada Satu Institusi yang Bertanggung Jawab Terhadap Kualitas Pendataan Pupuk Bersubsidi
Kabar Ombudsman • Senin, 02/12/2024 •
 
Yeka Hendra Fatikan dalam memberikan materi pada Workshop

Bogor - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan hasil pengawasan Ombudsman RI dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi pada workshop dengan tema "Tantangan, peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan". Senin (2/12/2024) di IPB Convention Center Bogor.

Dalam kesempatan pertama Yeka memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian telah secara progresif senantiasa mengikuti dan menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman RI, tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Pada tahun 2024 ini ada 3 perubahan juklak dan juknis penyaluran perbaikan pupuk bersubsidi dalam rangka untuk membuat agresitifitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

"Namun demikian ternyata hal itu belum bisa menyelesaikan pupuk bersubsidi secara keseluruhan. Oleh karena itu kedepannya pupuk bersubsidi perlu payung hukum tidak hanya di Peraturan Menteri Pertanian tetapi memiliki rujukan yang lebih kuat setidaknya setingkat Peraturan Presiden. Harapan Ombudsman melaui Perpres ini mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan pupuk bersubsidi yang sifafnya sistematis. " ucap Yeka.

Yeka juga mengatakan ada 5 poin hasil pengawasan Ombudsman dalam hal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Yang pertama adalah perbaikan pendataan, karena sampai saat ini tidak ada satu institusi yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendataan. Yang kedua perbaikan instentif distributor dan kios, karena isentif distributor selama 13 Tahun ini tidak pernah berubah masih di angka 50 Rp per kilo untuk distributor dan 75 Rp per kilo untuk kios. Yang ketiga penguatan dalam pengawasan, karena yang namanya subsidi menimbulkan disparitas harga. Jadi kalau pengawasannya tidak kuat sama saja membiarkan pupuk bersubsidi mudah diselewengkan. Yang keempat sudahi berbagai praktek yang mengakibatkan para penyuluh dan petugas dinas menjadi objek pemeriksaan kejaksaan akibat dari persoalan pendataan, dikarenakan persoalan tersebut merupakan persoalan sistemik yang bukan kesalahan mereka. Dan yang kelima adalah terkait padu padan harus ada mekanisme ketika Dukcapil tidak bisa membaca NIK para petani. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam pendataan ini dipastikan semua penerims objek pupuk bersubsidi harus di data, jadi selain ada KTP petani harus ada kartu identitas lahan.

"Saya berharap Perpres itu mau mengarah kesana dan dengan seperti itu saya berkeyakinan pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin lebih baik lagi" tutup Yeka.

Turut hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Kementerian Keuangan Khaled Tuanida Parlaungan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian, KeDeputian Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kemenko Bidang Pangan Bona Kusuma.

Workshop ini juga diikuti sekitar 60 peserta undangan secara langsung, yang berasal dari Kementerian/Lembaga, BUMN, akademisi, dosen, peneliti, organisasi profesi, asosiasi, dan stakeholders lain yang relevan. (ZNL)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...