Ombudsman RI : Tanpa Masyarakat, Pengawasan Pelayanan Publik Tidak Akan Maksimal
KENDARI - Dalam rangka mendekatkan Ombudsman RI dengan mahasiswa, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjadi pembicara dalam kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo pada Rabu 10/11/2021.
Dalam kegiatan tersebut, Hery Susanto menjelaskan beberapa wewenang dan tugas Ombudsman RI dalam melaksakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
"Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dari yang menjadi tujuan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Hery.
Dalam konteks pengawasan, peranserta masyarakat sangat penting dilakukan karena masyarakatlah yang berada di garda depan yang langsung mengalami pelayanan publik dalam segala bidang.
"Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal, mengingat keterbatasan Ombudsman RI untuk memporelah informasi mengenai adanya maladministrasi yang dialami 230 juta jiwa penduduk Indonesia," ucap Hery.
Dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, Hery menjelaskan kriteria penyelesaian laporan secara cepat melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) dengan kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, serta mengancam hak hidup. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui whatsapp di 08119083737, media sosial, serta melalui email dengan alamat pengaduan@ombudsman.go.id