Ombudsman RI : Pemerintah Perlu Gencarkan Program Penurunan Emisi Karbon
CIANJUR - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemerintah perlu gencarkan program penurunan emisi karbon. Karena itu jangan sampai jalan di tempat dan tidak bisa lamban dalam menangani penurunan emisi karbon. Hal itu sebagai bentuk menjaga pemulihan dan pelestarian lingkungan untuk melindungi lapisan ozon dan menciptakan udara bersih. Mendapatkan udara bersih merupakan hak warga negara dan bagian dari pelayanan publik.
Menurut data Kemenkeu 2022, pemerintah butuh Rp 3.461 triliun untuk mengurangi emisi karbon, ini peran APBN dalam mendukung ekonomi hijau. Untuk itu Ombudsman akan memberikan saran perbaikan kepada pemerintah guna lebih mengefektifkan pencapaian target penurunan emisi karbon 29% pada melalui APBN dan penurunan emisi karbon 41% dari dukungan internasional hingga tahun 2030.
"Program penurunan emisi ini kan perlu anggaran yang tidak sedikit. Indonesia membutuhkan dana Rp 3.461 triliun hingga 2030 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu itu juga pemenuhan hak masyarakat akan udara yang bersih. Maka pemerintah tidak boleh lamban, ini bagian dari pelayanan publik," tegas Hery dalam pembukaan Bimbingan Teknis Substansi Keasiastenan Utama V Pengawasan Pelayanan Publik pada Sektor Kehutanan, Selasa (17/10/2023) di Balai Besar Taman Nasional Gunung gede Pangrango, Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Hery mengatakan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, diikuti industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%. Dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, disebutkan disumbang dari sektor transportasi sebesar 96,36% atau 28.317 ton per tahun, disusul pembangkit listrik 1,76% 5.252 ton per tahun dan industri 1,25% mencapai 3.738 ton per tahun.
Untuk itu, Ombudsman RI akan memberikan saran perbaikan kepada pemerintah guna percepatan implementasi program pengurangan emisi karbon sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
"Pengurangan emisi karbon lewat penghijauan atau penanaman hutan kembali dapat memproduksi oksigen yang mengurangi polusi. Ombudsman mendukung hal ini dilakukan semaksimal mungkin dengan menggunakan anggaran negara yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Disinggung mengenai tujuan Ombudsman melakukan bimbingan teknis di Balai Besar Taman Nasional Gunung gede Pangrango, Hery mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari praktik kerja lapangan dari Keasistenan Utama V Ombudsman RI yang sebelumnya telah melaksanakan pelatihan kompetensi substansial. "Kunjungan langsung ini bagian praktek lapangan guna tim kami semakin memahami substansi kehutanan, lingkungan hidup dan dan sektor pariwisata alam atau ekowisata. Selain itu juga sebagai bahan penyusunan rencana kajian, serta membangun koordinasi, kerjasama dan jaringan kerja dengan multistakeholder terkait," jelasnya. (awp)