Ombudsman RI : Menko Perekonomian Terlalu Jauh Urusi Tiket Pesawat
Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terlalu jauh mencampuri urusan pengaturan tiket pesawat.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan bahwa kewenangan pemerintah seharusnya hanya membangun koridor aturan yang mengatur penjualan tiket pesawat, seperti tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Menko ini sudah bertindak terlalu jauh, melampaui kewenangannya dan juga mengatur ranah koorporasi," katanya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (17/7/2019).
Kalau tidak melanggar koridor aturan, mestinya pelaku usaha diberikan keleluasaan dalam menjalankan bisnisnya. "Tetapi menko malah mengatur sampai harinya, jam penerbangan dan rutenya diatur, jumlah kursinya diatur langsung, bahkan diskon 50 persen ikut diatur, ini terlalu jauh," kata dia.
Kemudian pengaturan terlalu jauh tentang harga tiket pesawat ini anehnya hanya terjadi pada rute pesawat komersial berjenis jet saja. Untuk pesawat perintis atau berjenis baling-baling malah tidak mendapatkan perhatian khusus seperti pesawat bermesin jet berkapasitas angkut besar.
"Kenapa menko hanya perhatian rute-rute yang dilayani pesawat jet, bagaimana rute yang dilayani pesawat baling-baling, padahal pesawat ini melayani kota-kota kecil, dan biaya angkut per kursi per kilometer jauh lebih mahal dari pada jet," ujar Alvin.
Per Kamis (11/7/2019), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air telah menurunkan harga tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas terhadap 208 penerbangan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa 208 penerbangan untuk tipe low cost carrier atau LCC terdiri atas 62 penerbangan Citilink dan 146 penerbangan jadwal tertentu maskapai Lion Air.
Untuk mewujudkan penerbangan yang murah itu, paparnya, tidak mudah karena melibatkan dari maskapai ada Garuda Indonesia Group, Lion Air Group, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan PT Pertamina.
Mereka harus melakukan membagi beban dari diskon yang diberikan berdasarkan porsinya masing-masing.
Terkait dengan penurunan harga tiket pesawat itu, Susiwijono menuturkan telah melakukan penurunan biaya yang berkontribusi langsung operasional penerbangan saat itu, seperti biaya bahan bakar, jasa layanan bandara, dan jasa navigasi penerbangan.Â