Ombudsman RI : Literasi Implementasi Kendaraan Listrik Bentuk Pelayanan Publik
CIREBON - Ombudsman RI terus mengawasi program Kendaraan Bermotor LIstrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari sisi regulasi dan impelementasinya. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto sebagai keynote speaker dalam diskusi pelayanan publik dengan tema "Literasi Program Ekosistem Kendaraan Listrik di Instansi Daerah", Rabu (05/04/2023) di Cirebon. Kegiatan diinisiasi oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan PT PLN (persero).
PT PLN sebagai BUMN kelistrikan mesti membangun ekosistem kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil listrik. Setelah ekosistemnya terbangun maka perlu memperluas infrastruktur SPKLU/SBKLU nya khususnya di wilayah Jawa Barat hingga ke kabupaten kota nya.
Dalam konversi kendaraan BBM ke kendaraan listrik, Hery juga meminta pihak kepolisian turut mengeluarkan kebijakan terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut dikarenakan STNK Kendaraan BBM yang dikonversi ke kendaran listrik harus turut disesuaikan. Hery mewanti-wanti agar jangan sampai timbul masalah dalam keabsahan STNK tersebut.
"Jangan sampai, misalnya, kendaraan bodong (tanpa surat resmi) yang kemudian dikonversi menjadi kendaraan listrik", ucap Hery.
Menurutnya, program kendaraan listrik tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan konversi energi melalui peralihan BBM menjadi listrik, namun juga berkontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan sebab kendaraan listrik tidak ada emisi sumber polusi dan juga tidak bersuara mesinnya.
"Dari efisiensi biaya, kendaraan listrik lebih hemat, 1 liter BBM pertalite seharga Rp 10.000 jarak tempuh 10 km, nah kendaraan litrik dengan jarak yang sama hanya 1 Kwh saja seharga Rp 1.650, pengendara ojek online mengaku per bulan hemat hingga Rp 800 ribu setelah pakai sepeda motor listrik," ujar Hery.
Hasil kajian Ombudsman RI mengenai penggunaan kendaraan listrik, saat ini tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik selain terbatasnya SPKLU, juga terkait lamanya pengisian ulang daya pada baterai mobil listrik. Rata-rata pengisian ulang daya pada baterai mobil listrik membutuhkan waktu hingga 3-5 jam. Bahkan apabila mengisi daya kendaraan listrik dirumah akan butuh waktu yang lebih lama lagi karena kapasitas daya listrik dirumah yang terbatas.
Selain itu, tantangan dalam penggunaan kendaraan listrik selanjutnya adalah harga dan biaya perawatan kendaraan (mobil) listrik yang cukup mahal dibandingkan dengan mobil konvensional, mobil listrik memiliki harga pasaran yang masih cukup mahal. Hal ini disebabkan karena komponen-komponen dari mobil listrik itu sendiri yang mahal dan keterbatasan jumlah produksinya di Indonesia. Serta yang terakhir perlunya dukungan regulasi dan pengaturan lintas sektor yang mendukung penggunaan kendaraan listrik dan sosialisasi yang massif di masyarakat.
"Pemerintah dari pusat sampai daerah perlu melakukan tindak lanjut untuk literasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam implementasi kendaraan listrik. Kita bicara urgensi masa depan dalam pemanfaatan energi listrik di sektor transportasi bagi publik," pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni M Khotim selaku asisten KU V Ombudsman RI, Roni Afrianto selaku GM PLN Cirebon, Zaenal Arifin selaku Kabid Ketenagaan Listrik Dinas ESDM Jawa Barat, Teti Meriawati selaku Kabid Infraswil Bapeda Kab Cirebon, Nanan Abdul Manan selaku Kadis DPMD Kab. Cirebon dan Aip Syarifudin, selaku Dekan FAI UMC.