Ombudsman RI : BPJS Ketenagakerjaan Harus Mengutamakan Peningkatan Kepesertaan
Pekanbaru - Pengelolaan Jamsostek dinilai masih didominasi dua kutub pengelolaan yakni kepesertaan dan pengembangan dana investasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam kesempatan acara Diskusi Publik bertema "Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pelayanan Kepesertaan Yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan" di Hotel Alpha Kota Pekanbaru Riau pada Kamis (08/04/2021).
Berdasarkan data yang didapat, Hery Susanto menjabarkan bahwa sepanjang tahun 2019 pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21.2% atau Rp 29,2 triliun. Dengan perincian klaim diantanya Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 26,2 triliun; Jaminan Kematian (JKM) Rp 858,4 miliar; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1,56 triliun; dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 118,3 miliar.
Pada tahun 2019, BPJS membukukan penambahan iuran kepesertaan sebesar Rp 73,1 triliun dan data menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29.2 triliun nilainya sama dengan pembayaran total klaim JHT, JKK, JKM dan JP. Angka iuran kepesertaan itu jauh lebih besar dari hasil investasinya.
Sehingga Hery menganggap kepesertaan adalah sebuah kunci. "Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka akan mampu menambahkan kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga bertambah."
Peningkatan jumlah kasus klaim JHT tidak lepas dari dampak meningkatnya kasus PHK. Ditambahkan Hery juga menemukan adanya ketidaksesuaian amanah UU SJSN dan UU BPJS jika perusahaan melakukan pelayanan klaim kolektif. Sebab perusahaan mestinya hanya cukup terbitkan surat paklaring dan hak klaim tersebut diurus oleh peserta BPJS sendiri.
Selain masalah klaim, Hery juga menyebutkan beberapa pengaduan masyarakat yang kerap muncul terkait pengelolaan BPJS seperti kuota pelayanan yang terbatas dan minimnya literasi pelayanan klaim online menyebabkan suburnya praktek percaloan klaim JHT.
"Masyarakat pekerja sangat membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan karena programnya positif. Tapi kalau programnya positif dan tidak dimonitor dan diawasi bisa saja terjadi penyimpangan. Maka dari itu Ombudsman hadir dengan program Respons Cepat Ombudsman (RCO) di substansi jaminan sosial," pungkas Hery di akhir sesinya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Riau Ahmad Fitri, Manajemen Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri dan Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Sumbar Riau Kepri Albion Zikra. (iks)