OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN IKLIM KEMUDAHAN BERUSAHA
The Ease Of Doing Business - Perbandingan Tahun 2016 Dan 2017
Kontribusi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Menjamin Iklim Kemudahan Berusaha.
Pada tahun 2015 Ombudsman RI menerima laporan masyarakat yang menyangkut dunia usaha (perizinan, listrik, penanaman modal, dan sebagainya), sejumlah 1749 laporan, tahun 2016 sejumlah 2026 laporan, sedangkan tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober trend jumlah laporan mngenenai dunia usaha menurun yakni sejumlah 1451 laporan masyarakat, dengan jumlah tersebut Ombudsman RI menilai adanya maladministrasi dalam pelayanan publik yang menyangkut dunia usaha masih sangat tinggi walau ada kecenderungan menurun.
JAKARTA, hasil diskusi publik Ease Of Doing Business yang digelar di tiga kota yaitu Palembang, Surabaya dan makassar pada tahun 2016, Ombudsman RI mengidentifikasi kendala-kendala dalam dunia usaha teruma persoaln perizinan diantara, paradigma pelaku usaha hanya pada usaha skala besar, sehingga belum diperolehnya kepastian hukum bagi pengusaha berskala kecil, keengganan pelaku usaha untuk melapor, minimnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, minimnya trust dari masyarakat kepada pemerintah, masih terjadi pungli, over lapping perizinan dan persoalan lamanya waktu dalam mengakses perizinan. kemudian permasalahan yang muncul dalam diskusi publik EODB yang digelar Ombudsman RI di kota yang sama pada tahun, masih muncul beberapa persoalan diantaranya kepastian dan kecepatan pelayanan publik belum terlalu dirasakan oleh pelaku usaha, keberadaan Ombudsman RI belum familiar di lingkungan dunia usaha, suku bunga tinggi, kebijakan pemerintah pusat yang tidak terimplementasi dengan baik di daerah, NJOP naik 300% sejak 2015-2017, masih ditemukan pungli, paket kebijakan yang 16, tidak ada satupun yang menyentuh IKM, bisnis online yang mendorong berkurangnya transaksi konvensional dan menjadikan nilai impor naik dan nilai ekspor turun,a turan izin yang belum sederhana, dan masih terdapat adanya anggapan jika pengusaha lapor Ombudsman maka akan dipersulit proses penerbitan izinnya.
Dari indetifikasi masalah tersebut Ombudsman RI menilai pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik masih jauh dari konsep pelayanan publik yaitu suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu tugas penyelenggara pelayanan publik adalah memberikan pelayanan yang profesional dan transparan sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat termasuk pengusaha sebagai pengguna layanan berhak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan dapat pula mengadukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan khususnya dalam hal pemberian izin usaha.
Dalam Survey the Ease Of Doing Bussiness (Kemudahan Berusaha) yang dirilis oleh World Bank Group pada tahun 2015 untuk kurun waktu survey antara 2 Juni 2014 s.d. 1 Juni 2015, posisi Indonesia naik 11 (sebelas) peringkat, dari sebelumnya berasa di peringkat 120 menjadi peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei. Survey ini dilakukan terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Surabaya dan PTSP di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2007, Indonesia termasuk pada 24 negara teratas yang melakukan reformasi di bidang kemudahan berusaha, adanya peningkatan kualitas pemberian layanan perizinan berbanding lurus dengan semakin profesionalnya penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka melakukan pengawasan sampai dengan penindakan hukum bagi penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran.
Peringkat kemudahan berusaha merupakan image suatu negara, oleh karenanya setiap tahun peringkat harus senantiasa ditingkatkan. Berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dalam rangka peningkatan investasi di Indonesia. Selain pembaharuan regulasi dan infrastruktur, peran sarana pengaduan juga menjadi penting karena dapat memotret berbagai permasalahan yang terjadi dalam proses penerbitan sebuah izin usaha. Sarana pengaduan yang ada di setiap instansi penyelenggara pelayanan harus mampu menjadi corong masyarakat untuk mengkonfirmasi informasi bahkan mendapatkan informsi yang sesuai aturan serta dapat menyampaikan aspirasi, apresiasi bahkan keluhan atau pengaduan, hal ini diperlukan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan izin usaha.
Sebagai tindaklanjut kegiatan EODB di tahun 2016, pada tahun 2017 Ombudsman RI kembali melakukan pengamatan atas perkembangan permaasalahan pelayanan publik bagi para pelaku usaha. Pengamatan dilakukan tetap pada 3 (tiga) daerah yang sama yaitu : Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menegaskan bahwa Ombudsman RI beserta Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, Pelaku Usaha dan instansi terkait sama-sama mendorong terciptanya iklim kemudahan berusaha di Indonesia.
Adapun hasil dari diskusi EODB tahun di 2017 menggambarkan bahwa iklim investasi di Sumsel terus meningkat salah satunya karena komoditi ekspor yang cukup menjanjikan (karet, batu bara dan minyak sawit). Meskipun para pelaku usaha tetap berharap adanya kejelasan dan kecepatan pelayanan publik khususnya dalam hal perizinan, kedua di Sulsel adanya pelimpahan perizinan ke PTSP memudahkan akses berusaha di Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun masih ada berbagai kendala tersebut yang menyebabkan iklim usaha di Sulsel terhambat dan yang terakhir di Jatim masih banyak kendala yang ditemui dalam proses permohonan izin usaha, perlu diperkuat mekanisme komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Ombudsman RI memberikan Apresiasi bagi unit pelayanan yang telah bekerja dengan baik dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas akan melakukan pemeriksaan tata lapangan.
Sebagai pamungkas, Adrianus Meliala menyampaikan, pertama Ombudsman RI secara langsung atau tidak langsung telah berkontribusi pada penciptaan iklim kemudahan berusaha di Indonesia dengan cara melakuan penyelesaian laporan masayarakat yang dilaporkan dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait pelayanan bagi para pelaku usaha; kedua menggalang dan melakukan koordinasi demi percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan menjadi trigger koordinasi Ombudsman RI dari para stakeholders di daerah; dan yang terakhir gencar melakukan diseminasi menyangkut eksistensi pengelolaan pengaduan terintegrasi yang dikelola Ombudsman RI.