Ombudsman: Rektor UHO Plagiat Parah, Cabut Gelar dan Jabatannya!

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Rektor Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara, Muh Zamrun Firihu, melakukan plagiat parah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir diminta memberikan sanksi tegas.
"Menurut saya, cabut gelarnya, hilangkan jabatannya," kata komisioner Ombudsman, Laode Ida, di Gedung ORI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Secara etika, Laode yang menggelar jumpa pers laporan hasil pemeriksaan ini mengatakan Zamrun sudah tak pantas lagi menjabat dan menyandang gelar profesor.
Ada tiga karya ilmiah Zamrun yang diperiksa kadar plagiatnya. Ini berdasarkan permintaan keterangan dari pihak pelapor. Pelapor adalah 30 orang guru besar. Berikut adalah tiga judul karya ilmiah dari guru besar ilmu fisika itu yang diperiksa oleh pihak Ombudsman:
1. Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments.
2. 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean.
3. Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.
"Yang kami persandingkan ada tiga jurnal. Dari abstrak sampai kesimpulan dijiplak. Bayangkan itu! Abstrak sampai kesimpulan dijiplak, jadi apa isinya?" kata Laode sambil tertawa.








