Ombudsman Proses Pembatalan Undangan Pidato Kenegaraan GKR Hemas
Jakarta: Sekretariat Jendral (Setjen) DPD dan MPR
membatalkan surat undangan pidao kenegaraan sekaligus sidang Bersama DPR
dan DPD terhadap anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Anggota
Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menyebut permasalahan ini
dapat diproses.
"Misalnya teguran atau sanksi itu tidak dijatuhkan (ke Setjen),
teman-teman gerakan bisa saja lapor ke Ombudsman," kata Ninik di Jakarta
Pusat, Minggu, 18 Agustus 2019.
Dia menyebut, dalam kasus pembatalan undangan tersebut terdapat unsur
kesalahan administrasi oleh Kesetjenan DPD dan MPR. Ombudsman mengendus
ada sejumlah pelanggaran dilakukan oleh Setjen DPR dan MPR. "Satu
penyimpangan prosedur, kedua penyalahgunaan wewenang, dan ketiga
tindakan diskriminatif," ungkapnya.
Dia menyebut kasus ini tak boleh didiamkan. Dia pihak-pihaik yang
berkeberatan segera mengonfirmasi alasan pembatalan undangan dilakukan.
"Karena ini bentuk usaha diskriminasi perempuan dibidang politik," ujar
Ninik.
Keputusan Setjen DPD disebut merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD, lewat Surat Nomor 02.00/1963/DPD Rl//2019. Sementara surat dari Setjen MPR teregistrasi dengan Nomor B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019.
Dasar pembatalan undangan adalah Surat Keputusan BK DPD RI No. 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas dari keanggotaan DPD. Padahal, menurut MPI, sampai hari ini GKR Hemas masih tercatat sebagai anggota DPD yang sah, karena belum ada keputusan presiden yang menetapkan pemberhentian Hemas.