Ombudsman: Program Rehabilitasi 100 Ribu Pencandu Narkoba Tak Efektif

Pemerintah Indonesia tengah melaksanakan program rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba per tahun. Program rehabilitasi tersebut akan ditangani tiga lembaga sekaligus yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun Ombudsman menilai program tersebut tak efisien karena dianggap pemborosan anggaran negara.
"Bayangkan negara mengucurkan banyak uang, tetapi kalau ada tiga lembaga yang mengurusi hal sama tentu tidak efisien," ucap komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Selain itu menurut Adrianus, ketiga lembaga ini menetapkan pola, standar bahkan data yang berbeda untuk menangani kasus narkoba.
"Tidak efisien dan tidak efektif. Anggaran yang ada mungkin hilang sia-sia. Bisa jadi ujungnya uangnya menjadi bancakan (dibagi-bagikan)," tambah Adrianus.
Ketiga lembaga tersebut pernah diajak berdiskusi mengenai aturan kerja program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba itu. Ombudsman bahkan turut mengundang Kemenko PMK dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas ketiga lembaga tersebut.
Namun menurut Adrianus, ketiganya bekerja sendiri-sendiri.
"Hasilnya kami tidak puas, semua (ketiga lembaga ketika diajak diskusi) masih ngomong kami, bukan kita," urai Adrianus.
Belum ada solusi untuk menyelaraskan aturan kerja ketiga lembaga ini. Sehingga Ombudsman memutuskan untuk memantau hasil kerja ketiga lembaga tersebut.
Atas dasar itu, Ombudsman kembali memanggil ketiga lembaga tersebut untuk menyerahkan hasil kajian terkait rehabilitasi pengguna narkoba.
"Bolanya ada di Menko PMK. Enam bulan setelah pertemuan ini kita akan blusukan kembali," tutupnya.