Ombudsman: Polisi Tolak Temuan Maladministrasi Demo 21-23 Mei

Jakarta, CNN Indonesia --Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi oleh kepolisian dalam penanganan demonstrasi
dan kerusuhan selama 21-23 Mei 2019. Hasil ini didapat dari proses
investigasi dengan mengumpulkan sejumlah bukti hingga keterangan saksi.
Anggota
Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan temuan ini didapatkan setelah
melalui analisis dan proses yang cukup panjang lewat Rapid Assessment
(RA)
"Ada temuan maladministrasi terhadap empat hal antara lain
cara bertindak, penegakan hukum sampai penanganan korban serta barang
bukti, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten
pada perencanaan dan plotting pasukan," papar Ninik Rahayu ditemui di
kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/10).
"Ombudsman sudah melakukan serangkaian investigasi ini, mengumpulkan fakta-fakta, bahkan ada berita acaranya. Kemudian disusun laporan dari hasil RA. Ombudsman bahkan ditugaskan oleh UU untuk investigasi atas prakarsa sendiri. Dan Ombudsman sudah menyampaikan hasil RA, saran perbaikan," terang anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah.
"Kami akan melaporkan terjadi penolakan. Dan bila tidak direspons, lagi-lagi sesuai mandat Undang-Undang, Ombudsman akan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Nanti bagaimana Presiden dan DPR menyikapi itu urusan mereka," tegas Alamsyah.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan laporan berisi temuan dugaan maladministrasi oleh kepolisian ini baru pertama kali terjadi. Ia pun memastikan kejadian ini bakal menjadi catatan khusus.
"Bagi Ombudsman, penolakan ini menjadi catatan sebagai institusi yang melakukan pelayanan publik termasuk pelayanan publik penegakan hukum, dalam tanda kutip tidak mau diawasi kinerjanya," ungkap Ninik.
Sebelum memberikan
kesimpulan, Ninik mengungkapkan, temuan-temuan tersebut sudah tiga kali
dikonfirmasi ke kepolisian namun nihil tanggapan. Ia pun meyakinkan,
temuan dugaan maladministrasi ini diperkuat oleh analisis dan bukti yang
dikantongi Ombudsman.
Ninik mencontohkan dugaan bahwa polisi
tidak kompeten dalam menangani demo dan kerusuhan pada Mei lalu
ditunjukkan dengan melesetnya prediksi intelijen.
"Ada perkiraan
yang dibuat oleh intelijen itu kurang tepat dalam memprediksi jumlah,
posisi dan waktu sehingga tidak kompeten dalam mendeteksi akan terjadi
kerusuhan yang lebih besar," tutur Ninik.
Selain itu, polisi juga
diduga melanggar prosedur dengan luput melaporkan secara berkala
penggunaan senjata dan alat-alat lain dalam penanganan demonstrasi.
"Misalnya,
kan ada penggunaan senjata dan alat-alat kepolisian yang seharusnya
oleh atasan di lapangan itu dilaporkan setiap harinya. Dan hasil temuan
kami, laporan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pengawasan ini yang
tidak dilakukan secara efektif," tukas Ninik.
"Sebetulnya pertanyaan ini juga datang dari unit PPA. Jadi yang komplain bukan hanya dari masyarakat sipil yang menjadi pendamping, tapi juga unit SPPA juga menanyakan: kok bisa sih anak ditangani di sana?," cerita Ninik.
Meski begitu kata dia temuan tersebut dibantah kepolisian dengan berdalih penyidik Resmob memiliki sertifikat penanganan kasus untuk anak.Â
Atas serangkaian temuan tersebut, Ombudsman memberikan empat saran perbaikan ke kepolisian. Salah satunya, meminta Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi secara menyeluruh.
"Kalau ada oknum kepolisian yang juga melampaui kewenangan, menyalahgunakan wewenang, menyimpang prosedur penanganannya maka proses hukum. Dan masyarakat juga berhak tahu. Kalau membentuk tim investigasi tapi masyarakat tidak boleh tahu kan bisa menimbulkan pertanyaan," pungkas dia.
Namun begitu hal tersebut dibantah oleh Irwasum Moechgiyarto. Ia berdalih, perwakilan kepolisian bukannya menolak laporan Rapid Assesstment melainkan masih perlu membahas ulang hasil temuan Ombudsman.
"Kami tidak menolak hasil RA, namun hasil diskusi dengan ORI terkait hasil RA tersebut ada beberapa poin temuan yang masih perlu didiskusikan lagi," kata Moechgiyarto saat dikonfirmasiCNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
"Dan selain itu ada ruang-ruang hasil RA yang dalam konteks tugas pokok Ombudsman masih harus disamakan persepsinya," sambung dia








