• ,
  • - +
Ombudsman: Polisi Pengawal Unjuk Rasa Harus Bisa Jaga Emosi
Kliping Berita • Senin, 30/09/2019 •
 
Petugas kepolisian terlibat bentrok dengan mahasiswa (tengah) saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi di Kantor DPRD Jambi, Senin (30/9/2019). Foto: Antara/Wahdi Septiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengingatkan bahwa seluruh personel kepolisian yang ditugaskan mengawal unjuk rasa harus memiliki kemampuan menjaga emosi di setiap momen. Menurut Ombudsman, aparat harus tetap berkepala dingin dalam menghadapi pedemo.

"Ketika menghadapi kondisi unjuk rasa atau bahkan kerusuhan, maka Kepolisian dalam konteks preventif harus memikirkan betul yang diterjunkan adalah SDM Kepolisian yang memiliki kemampuan menjaga emosionalnya," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan Ninik menyikapi situasi banyaknya unjuk rasa di sejumlah daerah yang belakangan ini yang juga sampai menimbulkan korban jiwa. Dia mengatakan, Kepolisian memiliki kewenangan khusus dengan SDM terlatih dan karenanya Polri harus memastikan SDM yang mengawal unjuk rasa betul-betul personel terlatih baik secara fisik, mental, maupun emosional.

"Karena mereka pasti bukan sekali ini menangani unjuk rasa. Kalau pagi sampai siang mungkin biasa, tapi begitu siang mulai panas, lapar, maka puncaknya malam bisa terjadi hal tidak diinginkan," ujar dia.

Ombudsman RI meyakini Polri mampu terus bersikap profesional. Ombudsman menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara eksternal.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...